Outsourcing Dibatasi! Pemerintah Tetapkan Hanya 6 Sektor, Buruh Kini Punya Perlindungan Lebih Jelas

AswajaNews – Kebijakan baru terkait tenaga kerja kembali menjadi sorotan. Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto resmi memperketat aturan outsourcing dengan membatasi praktik alih daya hanya pada enam sektor pekerjaan tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Aturan tersebut disebut sebagai langkah konkret untuk menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pekerja.

Menurut Yassierli, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan adanya pembatasan dalam praktik outsourcing. Pemerintah menilai, selama ini sistem alih daya kerap menimbulkan ketimpangan dan merugikan pekerja.

Dalam regulasi terbaru, outsourcing hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan transportasi pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor strategis seperti pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Selain pembatasan sektor, pemerintah juga mewajibkan adanya perjanjian tertulis antara perusahaan pemberi kerja dan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut harus memuat secara rinci jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, hingga hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Tak hanya itu, perusahaan outsourcing diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, lembur, waktu kerja, cuti, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya (THR).

Pemerintah juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Meski demikian, kebijakan ini tetap menuai perhatian dari berbagai kalangan. Pengamat ekonomi Achmad Nur Hidayat menilai praktik outsourcing selama ini telah berkembang menjadi instrumen yang berpotensi merugikan buruh.

Ia menyoroti adanya ketimpangan struktural antara pekerja outsourcing dan karyawan tetap, mulai dari ketidakpastian kerja hingga persoalan pemutusan hubungan kerja yang dinilai tidak adil.

Menurutnya, meskipun pembatasan telah dilakukan, masih ada celah dalam implementasi di lapangan yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan. Hal ini terutama terkait dengan definisi pekerjaan inti dan non-inti yang dinilai masih cukup longgar.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penguatan IHSG Menduduki Rekor Tertinggi Simak Beberapa Peran Penting Danantara

SITUS GACOR

slot88

rokokbet

situs gacor

slot88

rokokbet

SLOT88

slot gacor hari ini

Slot Gacor

LINK GACOR

Slot Resmi

SLOT88

SLOT88

SITUS GACOR

Slot Dana

https://bsj.uowasit.edu.iq/

Situs Toto

SITUS TOTO

Situs Toto

Situs Toto

TOTO 4D

TOTO 4D

Slot Dana

Slot Gacor

https://apcoreonlinejournal.org/

Slot Resmi

FOR4D