AswajaNews – Kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mendadak jadi sorotan dan memicu keresahan di kalangan guru honorer. Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 disebut-sebut membuat banyak tenaga non-ASN mulai cemas terkait kelanjutan nasib mereka.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi masa penugasan guru honorer di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026. Batas waktu ini langsung memunculkan tanda tanya besar, karena belum ada kejelasan mengenai status mereka setelah tanggal tersebut.
Kondisi ini mulai terasa di berbagai daerah di Indonesia. Guru honorer yang selama ini berperan penting dalam kegiatan belajar mengajar kini dihadapkan pada ketidakpastian terkait masa depan mereka.
Sejumlah perwakilan forum guru honorer di berbagai wilayah menyebutkan bahwa kebijakan ini sudah menjadi pembahasan serius di internal mereka. Dampaknya mulai dirasakan, terutama oleh tenaga teknis dan tenaga kependidikan di sekolah.
Di sisi lain, banyak sekolah masih menghadapi kekurangan tenaga pengajar. Namun, penambahan honorer baru justru dinilai berpotensi menambah beban penyelesaian bagi pemerintah daerah. Situasi ini membuat sekolah berada dalam posisi sulit antara kebutuhan nyata dan keterbatasan kebijakan.
Tak hanya itu, muncul pula sorotan terkait dugaan ketidaksinkronan kebijakan antara Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia dalam menangani tenaga honorer. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor yang memperumit penyelesaian masalah di lapangan.
Menanggapi kondisi tersebut, perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia mengingatkan agar kebijakan tidak diterapkan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi riil di sekolah.
Kebutuhan tenaga pendidik di berbagai daerah disebut masih cukup tinggi. Jika kebijakan ini tidak disesuaikan, dikhawatirkan dapat berdampak pada kelangsungan proses belajar mengajar.
PGRI menegaskan akan terus mengawal kebijakan tersebut agar tetap berpihak pada tenaga pendidik, khususnya guru honorer, sekaligus memastikan kegiatan pendidikan tetap berjalan optimal tanpa terganggu.***





