Outsourcing Dibatasi! Pemerintah Tetapkan Hanya 6 Sektor, Buruh Kini Punya Perlindungan Lebih Jelas
AswajaNews – Kebijakan baru terkait tenaga kerja kembali menjadi sorotan. Pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto resmi memperketat aturan outsourcing dengan membatasi praktik alih daya hanya pada enam sektor pekerjaan tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Aturan tersebut disebut sebagai langkah konkret untuk…
