Aturan Baru PRT Minimal 18 Tahun Disepakati dalam RUU PPRT

AswajaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati aturan baru pekerja rumah tangga atau PRT minimal berusia 18 tahun dalam pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat panitia kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengusulkan agar batas usia minimal pekerja rumah tangga ditegaskan menjadi 18 tahun. Usulan itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mengatur batas usia kerja.

Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menyatakan persetujuannya terhadap usulan tersebut. Menurut dia, aturan ini penting untuk mencegah anak di bawah umur masuk ke dalam pekerjaan rumah tangga, termasuk yang berusia 15 tahun atau 16 tahun. Karena itu, setelah RUU PPRT disahkan menjadi undang-undang, ketentuan usia minimal 18 tahun akan berlaku mengikat.

Dalam pembahasan tersebut, DPR juga menyoroti aturan peralihan bagi pekerja rumah tangga yang saat ini masih berusia di bawah 18 tahun. Bob Hasan menjelaskan, ketentuan peralihan disiapkan untuk mengakomodasi kondisi tertentu, termasuk bagi mereka yang sudah menikah. Sementara yang belum berusia 18 tahun dan belum menikah disebut harus mengikuti aturan baru tersebut.

Pemerintah menegaskan batas usia minimal 18 tahun sejalan dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pandangan pemerintah, pekerja di bawah usia 18 tahun masih masuk kategori pekerja anak, sehingga tidak dibenarkan bekerja dalam hubungan kerja seperti pekerja rumah tangga. Jika ditemukan ada pekerja anak di tempat kerja, pengawas ketenagakerjaan disebut akan menarik mereka dari lokasi kerja.

Meski demikian, pembahasan aturan baru PRT minimal 18 tahun ini juga memunculkan perhatian dari anggota DPR. Nyoman Parta menilai pemerintah tidak cukup hanya menetapkan larangan, tetapi juga harus menyiapkan solusi agar anak-anak yang selama ini bekerja di bawah umur tidak justru kehilangan perlindungan atau terlantar setelah aturan diberlakukan.

Menanggapi hal itu, Bob Hasan memastikan DPR dan pemerintah akan membahas jalan keluar atas kondisi pekerja anak yang sudah telanjur bekerja. Namun, ia menegaskan pembentukan aturan tetap harus sejalan dengan prinsip perlindungan anak dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Dengan disepakatinya aturan ini, RUU PPRT diharapkan tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, tetapi juga memperjelas batas usia kerja agar praktik mempekerjakan anak di bawah umur dapat dicegah sejak awal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penguatan IHSG Menduduki Rekor Tertinggi Simak Beberapa Peran Penting Danantara

SITUS GACOR

slot88

rokokbet

situs gacor

slot88

rokokbet

SLOT88

slot gacor hari ini

Slot Gacor

LINK GACOR

Slot Resmi

SLOT88

SLOT88

SITUS GACOR

Slot Dana

https://bsj.uowasit.edu.iq/

Situs Toto

SITUS TOTO

Situs Toto

Situs Toto

TOTO 4D

TOTO 4D

Slot Dana

Slot Gacor

https://apcoreonlinejournal.org/

Slot Resmi

FOR4D