AswajaNews – Pemerintah terus mencari solusi untuk mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Berbagai program mulai disiapkan, mulai dari pengembangan Compressed Natural Gas (CNG), gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME), hingga perluasan jaringan gas rumah tangga atau Jargas.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa tingginya impor LPG menjadi salah satu tantangan besar dalam menjaga ketahanan energi nasional. Menurutnya, kebutuhan LPG dalam negeri yang terus meningkat membuat Indonesia harus mengeluarkan devisa dalam jumlah besar setiap tahunnya.
Bahlil menyebutkan, negara menghabiskan sekitar Rp137 triliun per tahun untuk memenuhi kebutuhan LPG nasional. Dari total tersebut, pemerintah mengalokasikan subsidi sekitar Rp80 triliun hingga Rp87 triliun guna menjaga harga LPG bersubsidi tetap terjangkau bagi masyarakat.
Besarnya beban anggaran tersebut mendorong pemerintah untuk mempercepat diversifikasi energi. Langkah ini dinilai penting agar ketergantungan terhadap LPG impor dapat ditekan sekaligus mengurangi tekanan terhadap keuangan negara dalam jangka panjang.
Saat ini kebutuhan LPG nasional mencapai sekitar 8,6 juta ton per tahun. Namun kemampuan produksi dalam negeri masih terbatas. Dari kapasitas terpasang sekitar 1,9 juta ton, realisasi produksi nasional hanya berkisar antara 1,6 juta hingga 1,7 juta ton per tahun, sehingga Indonesia masih harus mengimpor sekitar 7 juta ton LPG setiap tahun.
Di tengah upaya pengurangan impor, PT Pertamina (Persero) juga melakukan penyesuaian harga LPG non-subsidi yang mulai berlaku sejak 18 April 2026. Kenaikan terjadi pada tabung LPG ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram di berbagai daerah di Indonesia.
Untuk wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga LPG non-subsidi ukuran 5,5 kilogram kini menjadi Rp107.000 per tabung, sedangkan ukuran 12 kilogram menjadi Rp228.000 per tabung. Besaran harga berbeda di sejumlah wilayah lain menyesuaikan biaya distribusi dan operasional.
Sementara itu, harga LPG subsidi ukuran 3 kilogram tidak mengalami perubahan. Di sejumlah daerah, termasuk Tangerang Selatan, harga jual di tingkat pengecer masih berkisar Rp22.000 per tabung, sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah berada di angka Rp19.000 per tabung. Pemerintah berharap berbagai langkah yang tengah disiapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi beban impor LPG dalam beberapa tahun mendatang.***





