AswajaNews – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa RUU Pemilu akan tetap menjadi inisiatif DPR. Pernyataan ini disampaikan Dasco saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026. Ia memastikan DPR siap membahas revisi undang-undang terkait pemilu secara menyeluruh.
Menurut Dasco, Komisi II DPR telah mempersiapkan diri untuk menyusun draf RUU Pemilu sekaligus membahas setiap pasal secara rinci.
“Pimpinan Komisi II menyatakan bahwa seluruh anggota dari berbagai partai telah siap meninjau perubahan naskah akademik maupun rancangan pasal demi pasal,” ujar Dasco.
Politikus partai tersebut menegaskan, kesiapan DPR RI dalam membahas revisi RUU Pemilu tidak perlu diragukan. Hal ini mencakup semua langkah, mulai dari penyusunan draf hingga koordinasi internal antaranggota Komisi II.
Dalam waktu dekat, Komisi II juga akan membuka partisipasi publik untuk memperkaya draf RUU Pemilu. Dasco menekankan pentingnya masukan dari masyarakat agar revisi undang-undang ini lebih matang dan sesuai kebutuhan demokrasi.
Selain itu, DPR akan lebih berhati-hati dalam merumuskan RUU Pemilu agar tidak mudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dasco menyebut bahwa pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran penting agar rancangan undang-undang dapat bertahan uji konstitusi.
“Pimpinan Komisi II akan menyelenggarakan forum publik untuk menerima masukan yang konstruktif. Tujuannya agar setiap pasal yang direvisi memiliki dasar yang kuat dan tidak rawan dibatalkan oleh MK,” tambah Dasco.
Lebih lanjut, Dasco menegaskan bahwa tidak ada rencana menyerahkan RUU Pemilu menjadi inisiatif pemerintah. DPR tetap memegang peran utama sebagai pembuat undang-undang, sebagaimana prosedur yang berlaku.
Dengan langkah ini, DPR menunjukkan komitmen untuk menjaga transparansi dan keterlibatan publik dalam revisi RUU Pemilu. Langkah-langkah tersebut diharapkan memperkuat kualitas regulasi pemilu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.***





