Bawaslu Ponorogo Buka Pendaftaran Pengawas TPS, Persiapkan 14 Syarat Ini

AswajaNews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo telah membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) pada Pilkada Serentak 2024 dengan beberapa syarat yang harus dilengkapi.

Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan 2024 tertanggal 10 September 2024.

Lalu kapan pembukaan dan penutupan pendaftaran TPS tersebut? Bawaslu telah membuka pendaftaran sejak 12  hingga 28 September mendatang. Kebutuhan Pengawas TPS di Kabupaten Ponorogo sendiri mencapai 1519 orang yang tersebar di 21 Kecamatan atau 307 kelurahan dan desa.

Sementara untuk rekrutmen PTPS sendiri akan dilakukan di masing-masing Panwaslu Kecamatan (Panwascam), hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Bahrun Mustofa

“Masyarakat Kabupaten Ponorogo yang ingin terlibat aktif dalam mengawal Pilkada dengan menjadi Pengawas TPS atau PTPS, silahkan mendaftarkan diri ke Sekretariat Panwascam setempat.” jelas Bahrun Mustofa.

Persyaratan Pendaftaran Pengawas TPS

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (Dua Puluh Satu) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau Sederajat
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (Lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (Lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Lima) tahun
  13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *