KPU Ponorogo Keluarkan Aturan Soal Kampaye Bupati Petahana pada Pilkada 2024


AswajaNews – Bagaimana respon Sugiri Sancoko dalam menyikapi aturan KPU Ponorogo soal kampanye Bupati Petahana 2024?

Sebagai calon Petahana, Sugiri tentunya terikat oleh aturan dan wajib dipatuhi, baik bersifat khusus maupun umum.

Adapun salah satu aturan khusus itu adalah cuti di luar tanggungan negara (CLTN) selama masa kampanye Pilkada Ponorogo 2024 berlangsung.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam UU 6/2020 tentang Pilkada. Dalam keterangannya, Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi menjelaskan tentang aturan tersebut.

“Bagi bupati dan wakil bupati yang mencalonkan diri kembali pada pemilihan kepala daerah yang sama selama masa kampanye wajib menjalani CLTN,” terang Arwan Hamidi.

Tak hanya cuti, Sugiri juga dilarang menggunakan fasilitas terkait selama masa cuti jelang Pilkada 2024.

“Karena memang sudah masa kampanye, jadi (calon Petahana) tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas negara, detail aturan itu telah tertuang dalam PKPU,” imbuhnya.

Adapun beberapa fasilitas yang tidak boleh digunakan oleh Sugiri meliputi:

– Kendaraan Dinas

– Rumah Dinas

– Asisten/ Ajudan, dan beberapa fasilitas negara lainnya.

Kapan Sugiri Sancoko Harus Melakukan Cuti?

Masa kampanye Pilkada Ponorogo 2024 sendiri berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024. Dikabarkan Sugiri akan mengambil cuti sebagai Bupati Ponorogo pada 25 September 2024.

“Saya sementara waktu akan keluar dari Pringgitan (rumah dinas) biar tidak memunculkan polemik dan menjadi contoh baik dalam mengikuti tahapan pesta demokrasi,” jelas Sugiri Sancoko.

Pada Pilkada Ponorogo 2024, Sugiri Sancoko akan kembali bertarung dengan Ipong Muchlissoni.

Sebagai calon petahana, Sugiri memiliki dukungan lebih dari lima partai Politik. Sementara Ipong Muchlissoni mendapatkan dukungan dari tiga partai politik.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *