AswajaNews – Kabar mengenai program “pemutihan” BPJS Kesehatan kembali mencuat di awal tahun 2026. Bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran bertahun-tahun, momentum ini menjadi angin segar untuk mengaktifkan kembali layanan kesehatan mereka.
Namun, perlu dipahami bahwa pemerintah tidak menggunakan istilah “pemutihan” secara harfiah. Mekanisme yang tersedia adalah penghapusan tunggakan melalui pengalihan status kepesertaan atau program cicilan ringan. Berikut adalah panduan valid mengenai syarat dan prosedur terbarunya.
Syarat Mendapatkan “Pemutihan” (Penghapusan Tunggakan)
Tidak semua peserta bisa mendapatkan penghapusan tunggakan secara otomatis. Berdasarkan kebijakan terbaru, prioritas diberikan kepada:
- Peserta Peralihan ke PBI (Penerima Bantuan Iuran): Peserta mandiri yang kini masuk kategori tidak mampu dan datanya tervalidasi masuk ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Masyarakat dalam DTSEN: Peserta wajib terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai kelompok rentan miskin.
- Verifikasi Pemerintah Daerah: Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) yang iurannya kini diambil alih oleh anggaran Pemerintah Daerah (Jamkesda).
Cara Mengurus Pemutihan BPJS Kesehatan 2026
Jika Anda memenuhi kriteria di atas, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan untuk memulihkan status kepesertaan:
- Validasi Data di Dinas Sosial: Pastikan nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan iuran. Jika belum, Anda perlu mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk diinput ke dalam sistem DTSEN/DTKS.
- Kunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan: Meski pendaftaran awal bisa dilakukan via aplikasi Mobile JKN, untuk urusan penghapusan tunggakan melalui pengalihan PBI, Anda disarankan datang langsung ke kantor cabang guna verifikasi berkas fisik.
- Proses Verifikasi Petugas: Petugas akan mengecek apakah tunggakan Anda bisa diputihkan (khusus pengalihan ke PBI APBN/APBD) atau harus melalui program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap) jika Anda masih berstatus peserta mandiri.
- Aktivasi Kembali Layanan: Setelah verifikasi disetujui, tunggakan lama akan diputihkan (bagi PBI) atau ditangguhkan, dan status kepesertaan Anda akan aktif kembali untuk digunakan di faskes tingkat pertama.
Solusi Bagi Peserta Mandiri: Program REHAB
Bagi Anda yang mampu namun memiliki tunggakan besar, BPJS Kesehatan menyediakan Program REHAB. Ini adalah solusi cicilan agar beban tunggakan terasa ringan.
- Pendaftaran: Melalui aplikasi Mobile JKN.
- Keuntungan: Status aktif kembali setelah cicilan lunas, tanpa perlu bayar sekaligus.***





