Aswaja News – Dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi santri di Pondok Pesantren Al Islam Joresan dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo menyerahkan sertifikat halal kepada 26 pelaku usaha Binaan Pondok Pesantren Al Islam Joresan Ponorogo.
Penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha dilakukan oleh ketua Satgas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, H. Moh. Tohari, MH disaksikan Ketua Pokjaluh dan kepala lembaga yang ada di Pondok Pesantren Al Islam bertempat di Aula Pondok Pesantren di tenggara Ponorogo pada hari Kamis (8/3/2024).
Dalam sambutannya, H. Moh. Thohari dalam menyampaikan sertifikat diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Beliau mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Beliau menghimbau para pelaku usaha di lingkungannya yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.
“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,“ tandasnya
Di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. “Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” katanya.
Diakhir sambutannya beliau berpesan, “bagi pelaku usaha bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalanya. Dengan lebel produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan meningkat,“ pungkasnya.
Sementara itu, Imron Ahmadi,S.Ag kepala MA Al Islam mewakili pimpinan Pondok mengajak para pelaku usaha untuk memahami kaidah-kaidah syariat terkait dengan kehalalan suatu produk.
Menurutnya, produk tidak hanya cukup memenuhi kriteria halal dari sisi cara pemerolehannya, namun juga harus memenuhi aspek kehalalan baik terkait dengan bahan yang digunakan maupun proses produksi yang dilakukan. Karena produksi pelaku usaha ini dijualbelikan kepada Para santri. Selain itu, juga berpesan agar memperhatikan waktu berjualannya jangan sampai mengganggu KBM di Pondok Al Islam.
Seperti diketahui, di era Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo, minta dukungan pada masyarakat khususnya kepada pelaku UMKM yang menerima sertifikat halal dapat mendukung pencanangan ZI,” tambah kasubag TU mewakili Kepala kementerian Agama Ponorogo.(IIM)