Langgar Aturan, Bawaslu Ponorogo Tertibkan 2400 Alat Peraga Kampanye

Aswaja News – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tertibkan 2.459 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan, Jumat (2/2/2024).

“Ada 2.459 buah sesuai data kita itu tersebar, tapi mayoritas di wilayah perkotaan. Untuk penertiban ini kita lakukan secara bertahap,” ungkap Bahrun Mustofa (Ketua Bawaslu Ponorogo).

Penertiban dilakukan bersama Satuan Polisi Among Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), dan Polres Ponorogo menjelang pemilu 2024.

Baca juga :

Darurat Kekerasan Seksual Meningkat, Anak Menjadi Korban Sekaligus Pelaku

Tim gabungan telaten menertibkan APK Terutama alat peraga yang dipaku di pohon maupun APK yang membahayakan bagi pengendara.

“Untuk semua pengguna jalan, kemungkinan besar ini sangat mengganggu. Karna mengganggu pandangan lalu lintas pengguna jalan. khususnya yang dari arah utara yang akan belok ke timur di pertigaan Purbosuman ini,” ungkap Agus (warga Purbosuman) mengenai keresahan adanya APK.

Penertiban APK dimulai dari Kantor Bawaslu Ponorogo di Jalan Halim Perdana Kusuma menuju ke Barat di Jalan Ir. Juanda. Kemudian beranjak ke Jalan Sekar Pudak Jalan DI Pandjaitan, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Gatot Subroto.

Baca juga :

Ragam Agenda Fundamental PBNU dalam Pengembangan NU di Abad Kedua

“Saya mohon pihak terkait untuk dipertegas khususnya di pertigaan, perempatan, dan yang ramai kendaraan diberlakukan penertiban untuk pemasangan APK,” Pungkas Agus.

Penertiban juga dilakukan di arah utara Jalan KH Hasyim Asyari ke Jalan Diponegoro, kemudian ke timur Jalan Urip Sumoharjo, lalu ke Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Batoro Katong. Hal serupa juga dilakukan di Jalan Letjend Suprapto

Bahrun menyebut bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat peringatan kepada para peserta pemilu. Namun, sepertinya surat peringatan tersebut tidak dihiraukan.

Baca juga :

Terus Perkuat Sinergitas, KKMI Ma’arif Se Ponorogo Adakan Pertemuan Rutin di MI Ma’arif Mayak

“Ini sebagai tindak lanjut dari instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur, seminggu yang lalu,” tutur Bahrun.

Menurutnya, ribuan APK yang tersebar telah melanggar aturan karena akan membahayakan pengguna jalan salah satunya dipasang di pohon bahu jalan hingga baliho Caleg yang menutupi rambu-rambu lalu lintas.

“Karena memang sudah jelas APK yang ditertibkan ini menabrak PKPU serta Perda sehingga kita tertibkan, ini akan terus kita lakukan hingga nanti memasuki hari tenang,” tegasnya.

(Azza Fahreza)

3 thoughts on “Langgar Aturan, Bawaslu Ponorogo Tertibkan 2400 Alat Peraga Kampanye

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *