Oleh : Azza Fahreza Zayinnatul Ula, S.Sos
Aswaja News – Kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat adalah cerminan bahwa pendidikan dan perlindungan anak di Indonesia masih rendah. Kondisi tersebut terbukti beberapa kasus kekerasan seksual terhadap anak, pelakunya adalah orang terdekat hingga keluarga.
Salah satu kasus yang mengagetkan pada Januari 2024, adalah kasus pencabulan dimana korban dan pelakunya adalah anak usia TK di Pekanbaru. Kasus serupa terjadi kepada siswi SMP yang diperkosa 8 temannya di Sulawesi Selatan. Kasus terbaru adalah anak usia 13 tahun yang dicabuli oleh ayah kandung, kakak kandung dan pamannya sendiri di Surabaya.
Dilansir dari Catatan Tahunan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan tahun 2023 (Catahu Komnas Perempuan) menerbitkan data, sebanyak 339.782 dari total pengaduan 457.895 adalah Kekerasan Berbasis Gender (KBG).
Bahkan dalam jangka waktu 10 tahun terakhir, Catahu mencatat pengaduan kasus kekerasan seksual adalah yang terbanyak dan terus meningkat.
Baca juga :
Semrawut Masalah Penanganan Kekerasan Seksual di Kampus
Undang-Undang Yang Berkaitan
Pada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan.
Indonesia memiliki regulasi mengenai perlindungan terhadap anak yaitu Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak. UU tersebut menjelaskan dalam pasal 81 dan 82 diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara minimal 15 tahun.
Namun, apabila pelaku masih di bawah umur, maka hal ini dijelaskan pada pasal 21 ayat 1 UU SPPA bahwa anak yang belum mencapai 12 tahun dianggap belum bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca juga :
Miris, Nasib Perempuan Dalam Lingkaran Konflik Israel dan Palestina
Maka, Keputusan yang diambil adalah :
- Menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali;
- Mengikutsertakan dalam program pendidikan, pembinaan dan pembimbingan di instansi pemerintah atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) maksimal 6 bulan.
Lalu, apa yang menyebabkan anak bisa menjadi pelaku kekerasan seksual ?
2 thoughts on “Darurat Kekerasan Seksual Meningkat, Anak Menjadi Korban Sekaligus Pelaku”