“Bikin Waswas!” SE Mendikdasmen 2026 Batasi Guru Honorer Mengajar, Nasib Setelah Desember Jadi Tanda Tanya
AswajaNews – Kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mendadak jadi sorotan dan memicu keresahan di kalangan guru honorer. Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 disebut-sebut membuat banyak tenaga non-ASN mulai cemas terkait kelanjutan nasib mereka. Dalam aturan tersebut, pemerintah membatasi masa penugasan guru honorer di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember…
