Membuka Belenggu Regulasi Mutasi PNS

AswajaNews – Forum Solidaritas Mobilitas Karier (Fosmik) bersama tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS), yaitu Dhira Dharma Wirawan, Rani Lestari Banjarnahor, dan Candra Dewi Cahyaningrum, mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang pendahuluan Permohonan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 digelar pada Kamis (04/06/2026).

Kuasa hukum para Pemohon, Viktor Santoso Tandiasa dari VST Law Firm, menyatakan norma yang diuji menetapkan bahwa PNS harus mengabdi minimal 10 tahun di instansi sebelum dapat dimutasi. Ketidakjelasan batas waktu dalam UU ASN ini, menurut Viktor, membuat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan aturan yang membatasi pengembangan karier dan kepentingan keluarga para Pemohon.

Para Pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memberi kepastian waktu untuk mobilitas PNS. Akibatnya, muncul praktik administratif yang “mengunci” Nomor Induk Pegawai (NIP) selama 10 tahun, sehingga PNS sulit mengajukan mutasi.

Viktor menjelaskan kasus Rani Lestari Banjarnahor, yang memiliki masalah kesehatan dan memerlukan mutasi untuk perawatan, tetap terhambat oleh aturan tenggang waktu. Sistem SIASN otomatis memblokir berkas karena aturan pengabdian 10 tahun, meski persetujuan mutasi sudah diberikan pejabat terkait.

Hal serupa dialami Candra Dewi Cahyaningrum, yang berupaya mempertahankan rumah tangganya melalui mutasi agar dapat tinggal bersama suaminya. Usaha ini gagal karena aturan masa pengabdian sepuluh tahun, sehingga berisiko mengganggu kehidupan keluarga Pemohon.

Pemohon memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 21 ayat (8) dan Pasal 46 ayat (2) UU ASN bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945, dengan interpretasi batas minimal mutasi 2 tahun dan maksimal 5 tahun, serta mengakomodasi alasan kesehatan dan penyatuan keluarga tanpa hambatan administratif permanen.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menasihati Pemohon agar memperjelas hubungan norma UU dengan peraturan turunan, sementara Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti apakah masalah yang muncul merupakan persoalan konstitusionalitas norma atau implementasi aturan di bawahnya.

Ketua MK Suhartoyo menekankan pentingnya memperkuat kedudukan hukum Pemohon sebagai organisasi dan menjabarkan parameter yang digunakan untuk menilai keadilan dan kewajaran norma. MK memberi waktu hingga 17 Agustus 2026 untuk perbaikan permohonan, yang hanya dapat diajukan sekali.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penguatan IHSG Menduduki Rekor Tertinggi Simak Beberapa Peran Penting Danantara

SITUS GACOR

slot88

rokokbet

situs gacor

slot88

rokokbet

SLOT88

slot gacor hari ini

Slot Gacor

LINK GACOR

Slot Resmi

SLOT88

SLOT88

SITUS GACOR

Slot Dana

https://bsj.uowasit.edu.iq/

Situs Toto

SITUS TOTO

Situs Toto

Situs Toto

TOTO 4D

TOTO 4D

Slot Dana

Slot Gacor

https://apcoreonlinejournal.org/

Slot Resmi

FOR4D