AswajaNews – Pemerintah melalui Permendik Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Aturan ini menjadi dasar hukum penting agar pendidik dapat menjalankan tugas secara aman, profesional, dan terlindungi dari berbagai risiko di lingkungan pendidikan.
Permendik Nomor 4 Tahun 2026 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di Jakarta pada 8 Januari 2026 dan diundangkan pada 12 Januari 2026. Aturan ini sekaligus mencabut ketentuan lama yang dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan perlindungan guru saat ini.
Dalam aturan tersebut, guru dan tenaga kependidikan memperoleh sejumlah hak perlindungan, mulai dari perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual. Regulasi ini juga mengatur jalur pengaduan resmi melalui Satuan Tugas atau Satgas Perlindungan.
Salah satu poin utama adalah perlindungan hukum. Guru berhak mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan fisik, psikis, perundungan, intimidasi, ancaman, hingga tindakan tidak menyenangkan dari peserta didik, orang tua, maupun pihak lain.
Selain itu, Permendik 4 Tahun 2026 juga menegaskan adanya perlindungan profesi. Guru tidak boleh dirugikan melalui tindakan yang bertentangan dengan aturan, seperti pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai prosedur, pembatasan pendapat profesional, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi pendidik.
Perlindungan lainnya berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja. Guru dan tenaga kependidikan berhak memperoleh perlindungan dari risiko yang muncul saat menjalankan tugas, termasuk kecelakaan kerja, gangguan keamanan, bencana alam, maupun kondisi lain yang dapat membahayakan keselamatan di lingkungan pendidikan.
Aturan ini juga memberi perhatian pada hak kekayaan intelektual guru. Karya yang dibuat oleh guru, seperti modul, bahan ajar, media pembelajaran, hingga inovasi pendidikan, berhak mendapat perlindungan agar tidak digunakan secara sembarangan tanpa penghargaan yang layak.
Untuk memperkuat pelaksanaan aturan, guru yang mengalami persoalan dapat menyampaikan laporan melalui Satgas Perlindungan di tingkat satuan pendidikan, pemerintah daerah, maupun kementerian. Mekanisme penanganan dapat dilakukan melalui konsultasi hukum, mediasi, hingga jalur pengadilan apabila diperlukan.
Pembentukan Satgas Perlindungan juga menjadi tanggung jawab berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, hingga satuan pendidikan. Kehadiran satgas ini diharapkan menjadi jalur resmi bagi guru dan tenaga kependidikan untuk memperoleh pendampingan ketika menghadapi tekanan, kekerasan, atau persoalan hukum dalam menjalankan tugas.
Dengan adanya Permendik 4 Tahun 2026, pemerintah berharap lingkungan pendidikan menjadi lebih aman, adil, dan mendukung kualitas pembelajaran. Perlindungan terhadap guru tidak hanya penting bagi tenaga pendidik, tetapi juga berdampak langsung pada terciptanya proses belajar mengajar yang lebih sehat dan profesional.***





