AswajaNews – Kunjungan lapangan Komisi D DPRD Jawa Timur ke kawasan Ngebel, Kabupaten Ponorogo, mengungkap persoalan serius terkait maraknya aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tata ruang wilayah. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari para wakil rakyat.
Hasil tinjauan menunjukkan bahwa aktivitas tambang di kawasan tersebut diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam regulasi tersebut, Ngebel ditetapkan sebagai kawasan pariwisata sekaligus penyangga lingkungan.
Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur Atika Banowati menegaskan bahwa keberadaan tambang di wilayah itu tidak sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan. Ia menyebut temuan tersebut menjadi bahan evaluasi serius bagi DPRD Jawa Timur.
Dari hasil peninjauan di lapangan, diketahui bahwa hanya satu aktivitas pertambangan yang memiliki izin resmi, sementara lainnya diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait penegakan aturan di sektor pertambangan.
Selain persoalan perizinan, dampak kerusakan infrastruktur juga menjadi perhatian utama. Jalan di sekitar kawasan wisata Ngebel dilaporkan mengalami kerusakan akibat mobilitas kendaraan pengangkut material tambang yang intens.
Warga sekitar juga disebut merasakan dampak langsung dari aktivitas tersebut. Kedekatan lokasi tambang dengan permukiman membuat sebagian warga khawatir terhadap potensi bencana, terutama saat musim hujan dengan risiko longsor yang meningkat.
Komisi D DPRD Jawa Timur menilai kondisi ini tidak bisa dibiarkan dan harus segera ditindaklanjuti melalui penertiban tambang ilegal serta evaluasi terhadap tambang berizin agar sesuai dengan ketentuan zonasi wilayah.
Sementara itu, pihak DPRD juga menyoroti ketidakhadiran Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM dalam kunjungan tersebut. Padahal, lembaga ini memiliki kewenangan penting dalam aspek perizinan dan pengawasan teknis pertambangan di daerah.
Rencana tindak lanjut berupa rapat koordinasi lanjutan akan segera digelar untuk memperkuat langkah penertiban. DPRD Jatim menegaskan bahwa penyelesaian masalah tambang di Ngebel harus mempertimbangkan aspek lingkungan, keselamatan warga, dan keberlanjutan kawasan wisata.***





