Hak Guru dalam Permendik 4 Tahun 2026, Perlindungan Hukum hingga Profesi Kini Diperkuat
AswajaNews – Pemerintah melalui Permendik Nomor 4 Tahun 2026 memperkuat perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan di Indonesia. Aturan ini menjadi dasar hukum penting agar pendidik dapat menjalankan tugas secara aman, profesional, dan terlindungi dari berbagai risiko di lingkungan pendidikan. Permendik Nomor 4 Tahun 2026 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti di…
