AswajaNews – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menjadi sorotan publik. Tempat penitipan anak tersebut digerebek polisi pada Jumat, 24 April 2026, setelah muncul dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di lokasi tersebut.
Berdasarkan laporan sejumlah media nasional, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyebut para tersangka terdiri dari 1 kepala yayasan, 1 kepala sekolah, dan 11 pengasuh. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada sekitar 53 anak yang diduga menjadi korban kekerasan. Sementara itu, total anak yang berada atau terdata di daycare tersebut disebut mencapai 103 anak. Sebagian korban dilaporkan masih berusia di bawah dua tahun.
Dugaan kekerasan yang terungkap dalam penggerebekan tersebut mencakup perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak. Polisi menyebut ada anak yang diduga diikat bagian tangan dan kakinya. Petugas juga disebut melihat langsung adanya perlakuan tidak manusiawi saat proses penggerebekan berlangsung.
Selain persoalan dugaan kekerasan, legalitas operasional Daycare Little Aresha juga menjadi perhatian. Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo memastikan tempat penitipan anak tersebut tidak mengantongi izin operasional sebagai daycare maupun penyelenggara pendidikan anak. Menurutnya, jika sebuah lembaga memiliki izin, semestinya ada proses verifikasi, visitasi, dan pengecekan standar layanan, termasuk fasilitas dapur dan kamar mandi.
Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan akan melakukan penyisiran atau sweeping terhadap tempat penitipan anak yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lembaga pengasuhan anak memenuhi standar keamanan, kelayakan fasilitas, serta perlindungan terhadap anak.
Kasus ini juga mendorong Pemerintah Daerah DIY untuk mengevaluasi sistem perizinan dan pengawasan lembaga pengasuhan anak. Evaluasi tersebut dinilai penting agar kasus serupa tidak kembali terjadi dan masyarakat memiliki kepastian bahwa layanan penitipan anak benar-benar aman serta terverifikasi.
Di lokasi, Daycare Little Aresha tampak telah dipasangi garis polisi. Kumparan melaporkan gerbang daycare tersebut tertutup, dengan sejumlah mainan anak masih terlihat di area teras. Lokasinya berada di Jalan Pakel Baru Utara, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, dan kini tidak ada aktivitas operasional.
Kasus Little Aresha menjadi peringatan keras bagi orang tua agar lebih cermat memilih tempat penitipan anak. Izin resmi, transparansi pengelolaan, kualitas pengasuh, rasio pengasuh dan anak, fasilitas yang aman, serta akses pengawasan orang tua perlu menjadi pertimbangan utama sebelum menitipkan anak.
Dengan terungkapnya kasus ini, publik berharap proses hukum berjalan transparan dan berpihak pada perlindungan anak. Pemerintah daerah juga diharapkan memperketat pengawasan terhadap daycare agar lembaga pengasuhan anak tidak hanya menjadi tempat penitipan, tetapi benar-benar menjadi ruang yang aman, sehat, dan layak bagi tumbuh kembang anak.***





