Sekolah Dilarang Pungut Biaya saat SPMB, Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 Tegaskan Pendaftaran Gratis

AswajaNews – Pemerintah menegaskan bahwa proses penerimaan murid baru tidak boleh menjadi ruang munculnya pungutan biaya di sekolah. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

Aturan tersebut menjadi perhatian penting bagi orang tua, terutama menjelang pelaksanaan penerimaan murid baru di berbagai daerah. Melalui regulasi ini, satuan pendidikan diminta menjalankan proses penerimaan secara terbuka, adil, dan tidak membebani calon murid maupun orang tua dengan biaya tertentu.

Dalam Pasal 37 ayat (1), pelaksanaan penerimaan murid baru terdiri dari beberapa tahapan, mulai dari pengumuman pendaftaran, pendaftaran, seleksi, pengumuman penetapan murid baru, hingga daftar ulang. Pada ayat berikutnya, pemerintah menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon murid dalam seluruh tahapan tersebut.

Ketentuan ini membuat proses penerimaan murid baru harus berjalan tanpa pungutan, baik saat pendaftaran maupun daftar ulang. Dengan demikian, sekolah tidak diperkenankan menjadikan penerimaan murid baru sebagai alasan untuk menarik biaya administrasi, uang pendaftaran, atau bentuk pungutan lain kepada calon murid.

Larangan pungutan juga wajib dimasukkan dalam petunjuk teknis penerimaan murid baru yang disusun pemerintah daerah. Dalam Pasal 33 ayat (3), juknis penerimaan murid baru paling sedikit harus memuat sejumlah hal, termasuk larangan pungutan pada saat pelaksanaan penerimaan murid baru dan tata cara pelaporan melalui kanal pengaduan.

Tidak hanya itu, kanal pelaporan atau pengaduan juga harus disediakan dan diinformasikan oleh Dinas Pendidikan melalui papan pengumuman di satuan pendidikan atau media lain yang mudah diakses masyarakat. Ketentuan ini penting agar orang tua memiliki ruang resmi untuk menyampaikan laporan jika menemukan dugaan pelanggaran.

Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 juga mengatur pembentukan panitia penerimaan murid baru di tingkat daerah dan tingkat satuan pendidikan. Panitia tingkat daerah dibentuk oleh kepala daerah, dengan unsur keanggotaan paling sedikit berasal dari Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, serta perangkat daerah yang menangani urusan komunikasi dan informatika.

Selain pengawasan, pemerintah juga menekankan pentingnya sosialisasi. Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan dapat menyampaikan informasi penerimaan murid baru melalui berbagai kanal, termasuk media sosial resmi, papan pengumuman sekolah, media massa setempat, forum pendidikan, hingga kanal informasi lain yang dapat dijangkau masyarakat.

Dengan adanya aturan ini, orang tua diharapkan lebih berani menolak pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Sekolah pun dituntut menjalankan proses penerimaan murid baru secara transparan, karena setiap tahapan telah diatur agar akses pendidikan tidak terhambat oleh beban biaya di awal masuk sekolah.

Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan penerimaan murid baru yang lebih tertib. Prinsip utamanya jelas: calon murid berhak mengikuti proses penerimaan secara adil, terbuka, dan tanpa pungutan biaya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penguatan IHSG Menduduki Rekor Tertinggi Simak Beberapa Peran Penting Danantara

SITUS GACOR

slot88

rokokbet

situs gacor

slot88

rokokbet

SLOT88

slot gacor hari ini

Slot Gacor

LINK GACOR

Slot Resmi

SLOT88

SLOT88

SITUS GACOR

Slot Dana

https://bsj.uowasit.edu.iq/

Situs Toto

SITUS TOTO

Situs Toto

Situs Toto

TOTO 4D

TOTO 4D

Slot Dana

Slot Gacor

https://apcoreonlinejournal.org/

Slot Resmi

FOR4D