AswajaNews – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat paripurna. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat pertama yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin, 20 April 2026.
Rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, serta Wakil Ketua Baleg Ahmad Iman Sukri. Dari pihak pemerintah, hadir Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.
Sebelum keputusan diambil, seluruh fraksi menyampaikan pandangan mini fraksi dan semuanya menyatakan persetujuan terhadap RUU PPRT. Dengan persetujuan tersebut, DPR menjadwalkan RUU PPRT untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hasil pembahasan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. DPR pun mengagendakan pengesahan RUU PPRT dalam rapat paripurna pada Selasa, 21 April 2026.
RUU PPRT sendiri dirampungkan dalam waktu satu hari oleh Panitia Kerja Baleg DPR bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Pada hari yang sama, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang kemudian dibahas hingga tahap tim perumus, tim sinkronisasi, dan pleno. Dari hasil pembahasan, RUU PPRT terdiri atas 12 bab dan 37 pasal.
Dalam naskah tersebut, terdapat 12 materi penting yang menjadi pokok perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Materi itu mencakup asas perlindungan yang menekankan nilai kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
Selain itu, RUU PPRT mengatur bahwa perekrutan pekerja rumah tangga dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung. Namun, setiap orang yang membantu pekerjaan rumah tangga berdasarkan hubungan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori pekerja rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam beleid tersebut.
RUU ini juga mengatur bahwa perekrutan tidak langsung dapat dilakukan oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), baik secara luring maupun daring. Di sisi lain, pekerja rumah tangga juga dijamin memiliki hak atas jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Calon pekerja rumah tangga nantinya berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi yang dapat difasilitasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan. Pendidikan dan pelatihan itu dimasukkan sebagai bagian dari skema perlindungan tenaga kerja domestik.
Dalam aturan itu, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin usaha dari pemerintah pusat sesuai ketentuan yang berlaku. RUU PPRT juga menegaskan larangan bagi perusahaan penempatan untuk memotong upah pekerja rumah tangga maupun pungutan sejenis lainnya.
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pekerja rumah tangga akan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam pelaksanaannya, RT dan RW juga akan diberdayakan sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.
RUU PPRT turut memuat ketentuan peralihan. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa orang yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah dan telah bekerja sebagai pekerja rumah tangga sebelum undang-undang ini berlaku tetap mendapatkan pengecualian dan haknya tetap diakui.
Adapun peraturan pelaksana dari Undang-Undang PPRT nantinya wajib ditetapkan paling lambat satu tahun setelah undang-undang resmi berlaku. Dengan materi perlindungan yang lebih rinci, RUU PPRT diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.***





