Aswajanews – Sepasang suami istri (Pasutri) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan senjata api (senpi) jenis revolver beserta belasan butir amunisi tanpa mengantongi izin resmi.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Ari Bayuaji menyampaikan Pasangan suami istri tersebut berinisial GY, 45 dan MWW, 41 warga Kecamatan Jenangan, Ponorogo.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo menerima laporan masyarakat terkait dugaan kepemilikan senpi ilegal oleh seorang warga.
“Yang pertama kali kami amankan adalah MWW di Terminal Seloaji. Dari tersangka kami temukan senpi jenis revolver yang lengkap dengan 13 butir peluru,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).
Setelah diamankan, penyidik langsung membawa tersangka ke Mapolres Ponorogo untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah dikembangkan, polisi akhirnya menangkap GY yang merupakan suami siri dari tersangka MWW. Oleh polisi, keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka.
“GY kami amankan di Depok, wilayah hukum Polda Jawa Barat. Yang bersangkutan kemudian dibawa ke Ponorogo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Hasil penyelidikan mengungkap, GY mendapatkan senjata itu dari seseorang bernama Gatot di wilayah Kabupaten Ngawi dengan harga sekitar Rp35 juta. Senjata itu rencananya akan dijual kembali, namun belum sempat terjual, keduanya lebih dulu ditangkap polisi.
Setelah pemeriksaan, barang bukti berupa senjata api tersebut dibawa ke Laboratorium Forensik Polda Jatim untuk ditelusuri produsennya. Hasilnya, terungkap bahwa senjata tersebut adalah senjata rakitan.
“Penjualnya yang bernama Gatot sedang kami telusuri lebih lanjut,” tambah Ari.
Atas perbuatannya, pasangan tersebut dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
“GY sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan, sedangkan MWW merupakan ibu rumah tangga,” kata dia.





