AswajaNews – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ponorogo mulai menyiapkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah taman serta ruang terbuka hijau (RTH) milik pemerintah daerah. Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah ditetapkan sebelumnya. Pemerintah daerah kini mulai masuk ke tahap implementasi di lapangan.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo Adhi Fahrianto menyampaikan bahwa tahap awal penerapan KTR akan dilakukan melalui pemasangan papan larangan merokok di berbagai titik strategis taman dan RTH yang sering dikunjungi masyarakat.
Menurutnya, pemasangan papan informasi tersebut tidak hanya sebagai penanda aturan, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kualitas lingkungan di ruang terbuka.
DLH menilai ruang terbuka hijau merupakan area publik yang banyak digunakan untuk aktivitas keluarga, olahraga, dan rekreasi. Oleh karena itu, kawasan tersebut perlu dijaga agar tetap bersih dan bebas dari asap rokok.
Selain itu, penerapan KTR juga diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia yang sering memanfaatkan fasilitas taman untuk beraktivitas sehari-hari.
DLH Ponorogo juga akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam proses pengawasan serta sosialisasi aturan KTR di lapangan agar pelaksanaannya berjalan lebih efektif.
Seiring penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap tingkat kesadaran masyarakat terhadap kebersihan ruang publik semakin meningkat, termasuk dalam hal tidak membuang puntung rokok sembarangan di area taman.
Dengan dukungan semua pihak, DLH optimistis taman dan ruang terbuka hijau di Ponorogo dapat benar-benar menjadi ruang publik yang sehat, nyaman, dan dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat tanpa gangguan asap rokok.***





