Komisi X DPR RI Dukung SE Mendikdasmen 2026, Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengajar

AswajaNews – Komisi X DPR RI mendukung SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang memberi kepastian bagi guru non-ASN agar tetap mengajar di sekolah negeri.

Komisi X DPR RI menyatakan dukungan terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut dinilai menjadi angin segar bagi guru honorer yang selama ini mengajar di sekolah negeri. Melalui aturan ini, guru non-ASN yang memenuhi ketentuan tetap dapat melaksanakan tugas mengajar di tengah proses penataan tenaga non-ASN nasional.

Dukungan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi X DPR RI bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta. Para anggota dewan menilai surat edaran tersebut penting untuk menjaga layanan pendidikan, terutama di daerah yang masih kekurangan tenaga pendidik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menilai SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 hadir sebagai respons atas kebutuhan mendesak sekolah negeri yang masih bergantung pada guru non-ASN. Namun, ia juga mengingatkan perlunya solusi jangka panjang setelah masa transisi berakhir pada 2026.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI lainnya, Lalu Hadrian Irfani, menyebut kebijakan tersebut sebagai langkah penyelamatan bagi guru honorer. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan tidak ada kekosongan guru di sekolah negeri sambil tetap menyiapkan formulasi terbaik terkait status tenaga pendidik non-ASN.

Dukungan juga disampaikan anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, La Tinro La Tunrung. Ia menilai banyak guru non-ASN telah mengabdi puluhan tahun dan masih sangat dibutuhkan untuk mendukung proses belajar mengajar di sekolah-sekolah daerah.

Pemerintah menegaskan bahwa surat edaran ini bukan berarti menghentikan pengabdian guru non-ASN mulai tahun depan. Guru non-ASN yang telah terdata di Dapodik hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar tetap dapat menjalankan tugas serta menerima hak sesuai ketentuan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk memperpanjang penugasan guru non-ASN. Sebelumnya, sejumlah daerah sempat menghentikan penugasan guru honorer karena belum adanya kepastian regulasi.

Berdasarkan data pemerintah, masih terdapat sekitar 237 ribu guru non-ASN aktif mengajar di satuan pendidikan daerah hingga akhir 2024. Meski kebijakan ini mendapat dukungan, DPR RI tetap meminta pemerintah menyiapkan solusi permanen melalui pengangkatan ASN, skema PPPK, dan peningkatan kesejahteraan guru agar persoalan honorer tidak terus berulang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penguatan IHSG Menduduki Rekor Tertinggi Simak Beberapa Peran Penting Danantara

SITUS GACOR

slot88

rokokbet

situs gacor

slot88

rokokbet

SLOT88

slot gacor hari ini

Slot Gacor

LINK GACOR

Slot Resmi

SLOT88

SLOT88

SITUS GACOR

Slot Dana

https://bsj.uowasit.edu.iq/

Situs Toto

SITUS TOTO

Situs Toto

Situs Toto

TOTO 4D

TOTO 4D

Slot Dana

Slot Gacor

https://apcoreonlinejournal.org/

Slot Resmi

FOR4D