AswajaNews – Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP RI, Sarah Sadiqa, menilai tingginya angka korupsi di sektor desa menjadi alarm penting untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa. Sorotan itu merujuk pada laporan Indonesia Corruption Watch atau ICW tahun 2024 yang menempatkan sektor desa sebagai sektor dengan frekuensi tindak pidana korupsi tertinggi secara nasional.
LKPP merupakan lembaga pemerintah yang berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga ini memiliki kewenangan dalam menyusun kebijakan, meregulasi, serta mengembangkan sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pengelolaan sistem seperti E-Katalog dan LPSE.
Sarah mengatakan, data korupsi di sektor desa tidak boleh dipandang sekadar sebagai angka statistik. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk memperbaiki tata kelola pengadaan secara sistematis, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa atau PBJ desa.
“Data ini bukan sekadar angka, tetapi sinyal kuat bahwa perbaikan tata kelola pengadaan harus dilakukan secara sistematis,” kata Sarah di Gedung LKPP, Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Sebagai langkah pencegahan korupsi sekaligus percepatan pembangunan desa, LKPP bersama kementerian dan lembaga terkait memperkuat tata kelola, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mendorong keterlibatan penyedia lokal. Upaya ini diharapkan dapat membuat proses pengadaan di desa lebih transparan, akuntabel, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Sarah menambahkan, pengadaan barang dan jasa di desa juga perlu diarahkan untuk mendukung produk dalam negeri dan pelaku usaha lokal. Dengan memprioritaskan produk lokal serta UMKM desa, belanja pemerintah desa diharapkan dapat menciptakan efek ganda terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Ini bukan semata-mata tanggung jawab satu pihak. Dengan kolaborasi yang kuat bersama KPK, Kemendes, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis tata kelola pengadaan di desa dapat semakin transparan, akuntabel, dan mampu mencegah risiko korupsi sejak dini,” ujar Sarah.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa penguatan tata kelola pemerintahan desa menjadi kunci penting dalam mencegah berbagai modus korupsi, mulai dari konflik kepentingan, proyek fiktif, hingga program yang tidak benar-benar berjalan. Menurutnya, Program Desa Anti Korupsi bertujuan meningkatkan kualitas tata kelola dan nilai integritas desa, termasuk dalam aspek pengadaan barang dan jasa yang akuntabel.
Sementara itu, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, menilai penyederhanaan regulasi menjadi hal penting agar perangkat desa tidak terhambat birokrasi. Ia mengatakan, anggaran desa perlu segera dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi lokal, termasuk melalui produk UMKM. “Membangun desa berarti membangun Indonesia dengan menggunakan pendekatan kolaborasi Octahelix yang melibatkan delapan unsur sekaligus secara sinergis,” ujar Riza.***





