AswajaNews – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau daycare sepanjang Januari hingga April 2026. Dari hasil pengawasan, kasus kekerasan anak di daycare ditemukan di lima kota, yakni Surabaya, Pekanbaru, Depok, Yogyakarta, dan Banda Aceh.
Ketua KPAI, Aris Adi Leksono, mengatakan temuan tersebut menunjukkan masih lemahnya sistem pengawasan, standar pengasuhan, serta mekanisme perlindungan anak di lembaga penitipan anak. Menurutnya, daycare semestinya menjadi ruang aman bagi anak, bukan justru menjadi tempat terjadinya kekerasan.
“Kasus kekerasan di daycare menunjukkan bahwa sistem perlindungan anak di layanan pengasuhan masih memiliki banyak celah. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah,” kata Aris dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026.
KPAI mencatat jumlah anak terdampak dalam kasus kekerasan di daycare cukup tinggi. Kota Yogyakarta menjadi daerah dengan jumlah anak terdampak terbanyak, yakni mencapai 103 anak. Sementara itu, di Banda Aceh terdapat 13 anak yang terdampak.
Aris menilai tingginya jumlah korban menunjukkan bahwa kekerasan di daycare berpotensi terjadi secara sistemik dan tidak terdeteksi sejak awal. Kondisi ini menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan penyelenggara layanan pengasuhan anak agar memperkuat sistem pencegahan dan pengawasan.
“Kami menemukan belum seluruh daycare memiliki standar operasional perlindungan anak, mekanisme pengaduan yang aman dan ramah anak, serta tenaga pengasuh yang memiliki kapasitas memadai terkait pengasuhan dan perlindungan anak,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, KPAI meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perizinan, pengawasan, dan standar layanan daycare di seluruh Indonesia. KPAI juga mendorong penyusunan standar nasional perlindungan anak pada layanan pengasuhan anak agar seluruh penyelenggara memiliki pedoman yang jelas dan seragam.
Selain evaluasi perizinan, Aris meminta kementerian dan lembaga terkait memperkuat mekanisme pengawasan terpadu. Tenaga pengasuh di daycare juga dinilai perlu mendapatkan pelatihan wajib terkait perlindungan anak agar memiliki kapasitas yang memadai dalam mengasuh, mendampingi, dan melindungi anak.
“Kami juga meminta agar seluruh korban mendapatkan layanan pendampingan psikologis, rehabilitasi, dan pemulihan secara optimal,” kata Aris.
KPAI juga mendorong tersedianya kanal pengaduan yang mudah diakses dan ramah anak. Kanal tersebut dinilai penting agar dugaan kekerasan dapat segera terdeteksi, dilaporkan, dan ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap anak.
Dalam laporannya, KPAI mencatat terdapat 426 pengaduan kasus terkait anak sepanjang Januari hingga April 2026. Dari jumlah tersebut, 403 kasus telah mendapatkan layanan psikoedukasi, sementara 23 kasus ditindaklanjuti melalui pengawasan lapangan, klarifikasi, mediasi, hingga rapat koordinasi.
Pada klaster perlindungan khusus anak, KPAI mencatat total 165 kasus. Rinciannya meliputi 76 kasus kekerasan fisik dan psikis, 57 kasus kejahatan seksual, 12 kasus pornografi dan kejahatan siber, 5 kasus penculikan maupun perdagangan anak, serta 8 kasus anak berhadapan dengan hukum. Sementara itu, kasus terbanyak berasal dari klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif dengan total 209 kasus.**





