AswajaNews – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa ini memunculkan desakan agar perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren, diperkuat secara serius.
Kasus yang menyeret nama Pondok Pesantren Endolo Kusumo, Pati, Jawa Tengah, itu menjadi perhatian setelah dugaan pelecehan terhadap puluhan santriwati ramai diperbincangkan masyarakat. Banyak pihak menilai lembaga pendidikan berbasis asrama harus menjadi ruang aman bagi anak dan remaja.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Eva Monalisa, mendesak pemerintah mengoptimalkan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.
“Penegakan hukum yang tegas dan adil perlu menjadi prioritas utama negara,” ujar Eva dalam tayangan TVR Parlemen pada 12 Mei 2026.
Menurut Eva, regulasi mengenai perlindungan anak dan penyelenggaraan pesantren sebenarnya sudah tersedia. Namun, pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan pengawasan lebih kuat agar kasus serupa dapat dicegah sejak awal.
Ia menegaskan proses hukum dalam kasus tersebut harus berjalan cepat, transparan, dan berpihak kepada korban. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan korban mendapatkan keadilan.
Dalam pendampingan korban, Baleg DPR RI disebut telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait. Beberapa di antaranya Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak untuk memastikan perlindungan serta pemulihan korban berjalan menyeluruh.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan. Sosialisasi mengenai hak korban, mekanisme pelaporan, dan perlindungan anak perlu diperluas hingga ke pesantren dan sekolah berasrama.
Eva berharap implementasi UU TPKS dapat diperkuat di seluruh lembaga pendidikan. Dengan pengawasan, edukasi, dan mekanisme perlindungan yang jelas, pesantren diharapkan benar-benar menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari rasa takut bagi para santri.***





