KPAI Desak Evaluasi Daycare Usai Kasus Kekerasan Anak di Yogyakarta, Penegakan Hukum Diminta Transparan

AswajaNews – Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh terhadap layanan daycare setelah muncul dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak di Kota Yogyakarta. KPAI menilai kasus tersebut harus ditangani secara cepat, transparan, dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan yang terjadi di daycare tersebut. Ia juga mengapresiasi langkah cepat KPAID Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau DP3 Provinsi DIY yang telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan pendekatan ramah anak.

Menurut Diyah, penanganan kasus harus mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A. Dengan dasar tersebut, anak korban harus segera memperoleh pendampingan psikososial, bantuan sosial, perlindungan hukum, serta proses hukum yang akuntabel.

“Kami juga mendorong adanya perlindungan dari LPSK, mengingat adanya laporan beberapa keluarga korban yang didatangi oleh pihak tidak dikenal. Negara wajib memastikan rasa aman bagi korban dan keluarganya,” ujar Diyah dalam keterangan KPAI di Jakarta, Senin, 27 April 2026.

KPAI juga meminta Pemerintah Kota Yogyakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare. Evaluasi tersebut mencakup pendataan tempat penitipan anak yang telah berizin maupun belum berizin, pembinaan lembaga pengasuhan, hingga pengawasan terhadap standar layanan.

Daycare yang terbukti melakukan pelanggaran serius, menurut KPAI, harus ditindak tegas. Sanksi dapat diberikan hingga penutupan permanen apabila lembaga terbukti membahayakan keselamatan anak.

KPAI menilai masih ada tempat penitipan anak yang beroperasi dengan orientasi bisnis, tetapi mengabaikan aturan dasar pengasuhan. Padahal, pendirian daycare wajib memiliki izin dari dinas pendidikan dan pemerintah daerah setempat, serta harus memenuhi standar keamanan dan perlindungan anak.

Diyah menambahkan, kasus dugaan kekerasan di Yogyakarta memiliki indikasi serius karena diduga dilakukan secara sistematis, berulang, dan masif. Jika benar praktik kekerasan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka kasus ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan individual semata.

“Jika benar terdapat praktik yang dilakukan secara terstruktur dan melibatkan lebih dari satu pengasuh, maka hal ini tidak bisa dipandang sebagai tindakan individual. Perlu penelusuran hingga ke tingkat pimpinan dan pemilik yayasan,” tegasnya.

Selain proses hukum, KPAI menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi seluruh anak yang berada di daycare tersebut. Pendampingan dinilai perlu diberikan tidak hanya kepada anak yang terlihat mengalami kekerasan langsung, tetapi juga kepada anak lain yang berpotensi mengalami dampak psikologis.

Menurut KPAI, anak usia di bawah satu tahun sekalipun tetap dapat terdampak oleh situasi kekerasan di lingkungan pengasuhan. Karena itu, pemulihan anak harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan tenaga profesional.

Anggota KPAI lainnya, Ai Rahmayanti, menyebut kasus ini sebagai alarm keras bagi sistem perlindungan anak, terutama dalam layanan pengasuhan. Ia menilai daycare seharusnya menjadi ruang aman bagi anak, bukan tempat terjadinya kekerasan.

Ai menegaskan bahwa evaluasi tidak boleh berhenti pada pelaku langsung. Pemerintah dan pihak terkait juga perlu membenahi sistem perlindungan, termasuk standar keselamatan anak atau child safeguarding di lembaga pengasuhan.

“Ini menunjukkan bahwa child safeguarding atau protokol keselamatan anak di layanan pengasuhan belum menjadi standar yang kuat dan wajib diterapkan,” ujar Ai.

Menurut Ai, berulangnya kasus kekerasan terhadap anak memperlihatkan bahwa aspek pencegahan belum menjadi arus utama dalam tata kelola daycare. Lemahnya pengawasan dan belum meratanya kompetensi pengasuh turut memperbesar risiko kekerasan di lembaga pengasuhan.

KPAI menegaskan akan mengawal penanganan kasus tersebut agar hak korban terpenuhi. Lembaga ini juga mendorong penegakan hukum yang tegas serta pembenahan kebijakan agar kasus kekerasan di daycare tidak terus berulang.

Ada tiga langkah utama yang didorong KPAI. Pertama, memastikan seluruh daycare tertib legalitas dan memenuhi standar layanan. Kedua, memperkuat kapasitas sumber daya manusia pengasuh melalui pelatihan dan sertifikasi berbasis child safeguarding. Ketiga, menjalankan pengawasan berkelanjutan melalui sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Dengan pengawasan yang lebih kuat, KPAI berharap daycare benar-benar menjadi tempat pengasuhan yang aman, layak, dan mendukung tumbuh kembang anak. Kasus di Yogyakarta diharapkan menjadi momentum pembenahan agar tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan di ruang yang seharusnya melindungi mereka.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penguatan IHSG Menduduki Rekor Tertinggi Simak Beberapa Peran Penting Danantara

SITUS GACOR

slot88

rokokbet

situs gacor

slot88

rokokbet

SLOT88

slot gacor hari ini

Slot Gacor

LINK GACOR

Slot Resmi

SLOT88

SLOT88

SITUS GACOR

Slot Dana

https://bsj.uowasit.edu.iq/

Situs Toto

SITUS TOTO

Situs Toto

Situs Toto

TOTO 4D

TOTO 4D

Slot Dana

Slot Gacor

https://apcoreonlinejournal.org/

Slot Resmi

FOR4D