AswajaNews – Kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang mulai diberlakukan sejak 28 Maret 2026 menunjukkan perkembangan awal yang cukup positif. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai implementasi aturan tersebut di lapangan berjalan cukup efektif, meskipun masih memerlukan penguatan dalam hal sosialisasi kepada masyarakat luas.
Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah nasional dalam memperketat pengawasan terhadap aktivitas digital anak. Melalui fungsi pengawasan, DPR RI mencatat bahwa tingkat kepatuhan mulai terlihat, namun pemahaman masyarakat terhadap aturan baru tersebut belum sepenuhnya merata.
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada proses sosialisasi yang berkelanjutan. Ia menyebutkan bahwa regulasi yang telah disusun pemerintah tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan pemahaman dari masyarakat, khususnya orang tua.
Menurutnya, pengawasan penggunaan perangkat digital oleh anak tidak bisa hanya mengandalkan aturan formal. Peran keluarga, terutama orang tua, menjadi faktor utama dalam memastikan anak menggunakan teknologi secara bijak.
Dalam kehidupan sehari-hari, penggunaan telepon seluler oleh anak-anak terjadi di berbagai situasi, baik di lingkungan sekolah maupun saat bermain. Hal ini membuat pengawasan langsung menjadi tantangan tersendiri sekaligus kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.
“Yang paling penting adalah peran orang tua dalam mengawasi penggunaan handphone oleh anak-anak,” ujar TB Hasanuddin.
Selain peran keluarga, DPR RI juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih luas dan berkelanjutan. Edukasi mengenai kebijakan ini perlu menjangkau tidak hanya orang tua, tetapi juga institusi pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah. Dengan demikian, penerapan aturan dapat berjalan lebih merata dan efektif.
Ke depan, DPR RI berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ini setelah beberapa bulan pelaksanaan. Evaluasi tersebut akan difokuskan pada pengukuran efektivitas serta identifikasi berbagai kendala di lapangan.
“Kami akan melihat perkembangan di lapangan, kemudian melakukan evaluasi bersama di Komisi I untuk menentukan bagian mana yang perlu diperbaiki atau diperkuat,” jelasnya.
Pembatasan penggunaan media sosial bagi anak menjadi salah satu isu penting dalam upaya perlindungan anak di era digital. Dengan keterlibatan aktif orang tua, dukungan lingkungan pendidikan, serta pengawasan yang konsisten, kebijakan ini diharapkan mampu meminimalkan dampak negatif teknologi sekaligus menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.***





