UU PSDK Resmi Disahkan DPR, Negara Wajib Beri Kompensasi bagi Korban

AswajaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-17 yang digelar pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat reformasi sistem peradilan pidana, terutama dalam menempatkan saksi dan korban sebagai pihak yang harus mendapat perlindungan dan pemulihan secara nyata.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum menilai kehadiran UU PSDK membawa perubahan pendekatan dalam penegakan hukum. Jika sebelumnya proses peradilan lebih banyak berfokus pada pelaku, kini negara didorong untuk lebih aktif menjamin perlindungan dan pemenuhan hak korban kejahatan.

Salah satu poin penting dalam UU PSDK adalah perluasan subjek perlindungan. Perlindungan hukum tidak lagi hanya diberikan kepada saksi dan korban, tetapi juga mencakup pelapor, informan, saksi pelaku, hingga ahli yang terlibat dalam proses peradilan pidana.

Selain itu, undang-undang ini juga memperkuat posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara. Penguatan tersebut mencakup dorongan pembentukan perwakilan hingga ke daerah agar akses perlindungan tidak hanya terpusat di Jakarta, melainkan bisa menjangkau korban dan saksi di berbagai wilayah.

UU PSDK juga menegaskan kewajiban negara untuk memberikan kompensasi kepada korban, khususnya dalam kondisi ketika pelaku tidak mampu membayar ganti rugi. Ketentuan ini menjadi bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan hak korban tetap terpenuhi, meski pelaku tidak memiliki kemampuan finansial.

Untuk mendukung pelaksanaan kompensasi dan pemulihan korban secara berkelanjutan, undang-undang ini turut mengatur pembentukan dana abadi. Skema ini diharapkan menjadi fondasi pembiayaan jangka panjang bagi perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana.

Dalam situasi tertentu, LPSK juga diberi ruang membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kondisi darurat, termasuk ancaman terhadap saksi dan korban. Tidak hanya itu, UU PSDK juga membuka ruang partisipasi publik melalui program seperti sahabat saksi dan korban sebagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam mendukung perlindungan hukum.

Pendekatan yang dibawa dalam UU PSDK tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan korban melalui pendekatan restorative justice. Pendekatan ini menekankan pentingnya pengungkapan kebenaran dan pemenuhan hak korban secara lebih menyeluruh.

Undang-undang ini juga mengatur adanya pemantauan dan evaluasi berkala setelah diberlakukan. Evaluasi tersebut diperlukan agar implementasi aturan berjalan efektif dan tetap relevan dengan kondisi di lapangan.

Pengesahan UU PSDK menjadi momentum penting dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berkeadilan. Melalui aturan baru ini, negara diharapkan tidak hanya hadir untuk menghukum pelaku, tetapi juga benar-benar memastikan saksi dan korban memperoleh perlindungan serta pemulihan yang layak.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penguatan IHSG Menduduki Rekor Tertinggi Simak Beberapa Peran Penting Danantara

SITUS GACOR

slot88

rokokbet

situs gacor

slot88

rokokbet

SLOT88

slot gacor hari ini

Slot Gacor

LINK GACOR

Slot Resmi

SLOT88

SLOT88

SITUS GACOR

Slot Dana

https://bsj.uowasit.edu.iq/

Situs Toto

SITUS TOTO

Situs Toto

Situs Toto

TOTO 4D

TOTO 4D

Slot Dana

Slot Gacor

https://apcoreonlinejournal.org/

Slot Resmi

FOR4D