UU PSDK Resmi Disahkan DPR, Negara Wajib Beri Kompensasi bagi Korban
AswajaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-17 yang digelar pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperkuat reformasi sistem peradilan pidana, terutama dalam menempatkan saksi dan korban sebagai pihak yang harus mendapat perlindungan dan pemulihan…
