AswajaNews – Nasib 237 ribu guru honorer kembali menjadi perhatian di tengah pelaksanaan penataan tenaga non-ASN berdasarkan Undang-Undang ASN No 20 Tahun 2023. Kebijakan tersebut dinilai perlu dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam layanan pendidikan.
Di sisi lain, kebutuhan guru di sekolah negeri masih cukup besar. Jumlah kekurangan guru disebut mencapai lebih dari 480 ribu orang, sehingga keberadaan guru honorer selama ini masih menjadi penopang penting kegiatan belajar mengajar di berbagai daerah.
Anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mengingatkan pemerintah agar penataan tenaga honorer tidak dilakukan secara kaku. Menurutnya, aturan hukum seharusnya menjadi alat untuk menata dan melindungi, bukan justru menghadirkan ketidakpastian bagi para pendidik.
“Jika penghapusan honorer dilakukan tanpa mekanisme transisi yang adil, yang terancam bukan hanya nasib guru, tetapi juga keberlangsungan pendidikan nasional,” tegas Habib Syarief dalam keterangannya, Jumat, 15 Mei 2026.
Habib juga menyoroti perlunya sinkronisasi kebijakan antara Kemendikdasmen dan Kementerian PAN-RB. Koordinasi kedua kementerian dinilai penting agar pelaksanaan penataan tenaga non-ASN tidak menimbulkan kebingungan di tingkat daerah maupun sekolah.
Menurutnya, guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tidak semestinya diperlakukan sama dengan pelamar baru dalam seleksi PPPK. Masa pengabdian, pengalaman mengajar, serta kontribusi mereka di sekolah perlu mendapat pengakuan khusus.
Karena itu, DPR mendorong pemerintah menyiapkan tindakan afirmatif bagi guru honorer, terutama mereka yang telah lama bertugas di daerah terpencil atau sekolah yang kekurangan tenaga pendidik. Afirmasi tersebut dapat berupa rekognisi masa kerja, prioritas seleksi, maupun skema transisi yang lebih adil.
Salah satu opsi yang dinilai dapat menjadi jalan tengah adalah penerapan PPPK paruh waktu secara lebih luas. Skema ini diharapkan mampu memberi kepastian status bagi guru honorer setelah tenggat penataan tenaga non-ASN berakhir.
Selain itu, pemerintah pusat juga diminta memastikan dukungan anggaran bagi pemerintah daerah. Dengan kepastian anggaran, daerah diharapkan tidak ragu mengusulkan pengangkatan guru PPPK. Penataan ASN memang penting, tetapi pelaksanaannya diharapkan tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan keberlangsungan pendidikan nasional.***





