AswajaNews – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan fakta memprihatinkan terkait paparan judi online di Indonesia. Hampir 200 ribu anak disebut telah terpapar praktik ilegal tersebut.
Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak bahkan berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini dinilai menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda di tengah masifnya penggunaan internet dan media sosial.
Meutya menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa bertema “Gass Pol Tolak Judol” yang digelar di Medan, Sumatra Utara.
“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi,” ujar Meutya dalam keterangannya.
Menurutnya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya dilakukan dengan pemblokiran situs atau penindakan hukum. Pemerintah juga perlu memperkuat literasi digital agar masyarakat memahami risiko besar di balik praktik tersebut.
Meutya menilai keluarga dan komunitas memiliki peran penting dalam mencegah anak-anak terjerat judi daring. Kesadaran harus dibangun dari lingkungan terdekat agar anak lebih terlindungi saat menggunakan perangkat digital.
Ia juga menyoroti dampak judi online terhadap keluarga, terutama perempuan dan anak. Banyak kasus disebut berujung pada kerusakan ekonomi rumah tangga hingga memicu kekerasan dalam keluarga.
Kemkomdigi terus melakukan pemutusan akses terhadap situs dan konten judi online. Namun, Meutya menegaskan upaya itu perlu didukung Polri, PPATK, OJK, perbankan, serta platform digital agar penanganan lebih efektif.
Meutya juga meminta platform seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube lebih aktif menurunkan konten promosi judi online. Ia mengajak orang tua menjadi benteng utama di rumah untuk melindungi anak dari bahaya judol sejak dini.***





