AswajaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menerima audiensi Perhimpunan Pelajar Indonesia (PPI) untuk membahas penguatan perlindungan bagi pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. Pertemuan tersebut digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 24 April 2026.
Dalam pertemuan itu, sejumlah isu krusial menjadi sorotan, mulai dari perlindungan hukum bagi pelajar, hingga mekanisme repatriasi dalam situasi darurat. Selain itu, turut dibahas pula gagasan penyusunan naskah akademik sebagai dasar pembentukan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pelajar Indonesia.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kebijakan perlindungan pelajar Indonesia 2026 yang saat ini tengah disusun secara bertahap untuk memberikan payung hukum yang lebih komprehensif.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa isu perlindungan pelajar di luar negeri merupakan hal yang penting karena menyangkut keselamatan serta kepastian hukum bagi warga negara Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di berbagai negara.
Ia juga menyoroti pentingnya memastikan tidak adanya hambatan bagi pelajar ketika kembali ke tanah air, terutama terkait pengakuan ijazah maupun kesetaraan pendidikan.
“Jangan sampai anak-anak bangsa yang berjuang belajar di luar negeri ketika kembali ingin mengabdi di dalam negeri justru dirugikan, misalnya dalam proses kesetaraan nilai atau pengakuan ijazah,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal.
Selain aspek hukum, DPR RI juga menekankan perlunya penyederhanaan birokrasi dalam proses penyetaraan ijazah lulusan luar negeri. Langkah ini dinilai penting agar para lulusan dapat segera berkontribusi di dalam negeri tanpa menghadapi kendala administratif yang berkepanjangan.
Isu perlindungan pelajar Indonesia di luar negeri sendiri disebut sebagai salah satu agenda strategis nasional yang terus mendapatkan perhatian dalam berbagai forum kebijakan pendidikan.
Dari pihak pelajar, Perhimpunan Pelajar Indonesia melalui perwakilannya, Andika Ibrahim Nasution, menyampaikan apresiasi atas perhatian DPR RI terhadap isu tersebut. PPI juga memberikan berbagai masukan yang diharapkan dapat memperkuat perumusan kebijakan secara lebih menyeluruh.
“Masukan dari pelajar Indonesia di luar negeri menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif terkait perlindungan pelajar Indonesia di luar negeri,” ujar Andika Ibrahim Nasution.
Melalui audiensi ini, DPR RI berharap masukan dari PPI dapat menjadi landasan penting dalam penyusunan regulasi yang lebih kuat. Kebijakan perlindungan pelajar Indonesia 2026 diharapkan mampu memberikan jaminan keamanan, kepastian hukum, serta dukungan yang lebih optimal bagi pelajar Indonesia di berbagai negara dalam jangka panjang.***





