Pilkades Serentak 2027 Trenggalek Dikebut, DPRD dan Pemkab Matangkan Regulasi dan Anggaran

AswajaNews – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 di Kabupaten Trenggalek mulai memasuki fase percepatan pembahasan regulasi. Dua peraturan daerah yang menjadi dasar hukum pelaksanaan pemilihan kini tengah dikebut agar tidak menghambat agenda demokrasi di tingkat desa.

Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Trenggalek menegaskan bahwa penyusunan aturan menjadi prioritas utama, mengingat Pilkades akan digelar di 128 desa. Kepastian hukum dinilai penting agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah direncanakan.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menyampaikan bahwa saat ini pembahasan dilakukan melalui rapat kerja lintas alat kelengkapan dewan bersama pihak eksekutif untuk menyinkronkan seluruh persiapan Pilkades 2027.

Dua rancangan peraturan daerah yang sedang diselesaikan mencakup revisi Perda tentang Pemerintahan Desa serta aturan teknis pemilihan kepala desa, termasuk pengangkatan perangkat desa dan peran BPD. Kedua regulasi tersebut sedang dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum Jawa Timur.

DPRD menargetkan pembahasan resmi dimulai pertengahan Juni 2026 dan dituntaskan pada Agustus 2026. Setelah itu, pemerintah daerah akan menyusun Peraturan Bupati sebagai turunan teknis agar tahapan awal Pilkades dapat dimulai pada Oktober.

Dalam pembaruan regulasi tersebut, masa jabatan kepala desa juga mengalami perubahan menjadi delapan tahun. Selain itu, sempat muncul wacana penggunaan sistem e-voting, namun daerah masih mempertimbangkan kesiapan infrastruktur sehingga sistem manual tetap menjadi opsi utama.

Dari sisi anggaran, Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyiapkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sekitar Rp5,9 miliar untuk mendukung pelaksanaan Pilkades di 128 desa. Dana tersebut dibagi dalam dua tahun anggaran, yakni untuk tahap persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Suhartoko menjelaskan bahwa pemerintah daerah baru menerima regulasi terbaru dari pemerintah pusat pada April 2026, sehingga langsung bergerak cepat menyusun draf perubahan perda untuk proses harmonisasi.

Selain itu, DPRD juga menyiapkan skema jika muncul calon tunggal di sejumlah desa, termasuk opsi pemilihan melawan kotak kosong atau penunjukan penjabat kepala desa. Seluruh mekanisme tersebut akan difinalisasi dalam pembahasan regulasi mendatang.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penguatan IHSG Menduduki Rekor Tertinggi Simak Beberapa Peran Penting Danantara

SITUS GACOR

slot88

rokokbet

situs gacor

slot88

rokokbet

SLOT88

slot gacor hari ini

Slot Gacor

LINK GACOR

Slot Resmi

SLOT88

SLOT88

SITUS GACOR

Slot Dana

https://bsj.uowasit.edu.iq/

Situs Toto

SITUS TOTO

Situs Toto

Situs Toto

TOTO 4D

TOTO 4D

Slot Dana

Slot Gacor

https://apcoreonlinejournal.org/

Slot Resmi

FOR4D