AswajaNews – Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru melalui Tunjangan Profesi Guru (TPG). Memasuki tahun 2026, mekanisme pemberian tunjangan bagi guru bersertifikat pendidik tetap menyesuaikan dengan status kepegawaian, masa kerja, dan golongan.
Bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), tunjangan sertifikasi diberikan setara dengan satu kali gaji pokok. Tunjangan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas profesionalisme guru, tetapi juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Daftar Tunjangan Sertifikasi Guru PNS 2026
Berikut rincian nominal tunjangan sertifikasi guru PNS tahun 2026 berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Kenaikan Tunjangan untuk Guru Honorer
Kabar baik juga datang bagi guru honorer yang telah memiliki sertifikat pendidik. Tahun ini, pemerintah menaikkan tunjangan mereka sebesar Rp 500.000 dari sebelumnya Rp 1,5 juta, sehingga kini guru honorer menerima Rp 2.000.000. Penyaluran tunjangan ini diharapkan membantu para pendidik, terutama menjelang momen-momen besar seperti Lebaran, ketika kebutuhan rumah tangga meningkat.
Dengan adanya peningkatan tunjangan ini, guru diharapkan dapat lebih fokus menjalankan peran mereka sebagai pendidik profesional, sekaligus merasakan manfaat langsung dari kebijakan pemerintah yang mendukung kesejahteraan mereka.***





