AswajaNews – Harapan baru bagi tenaga pendidik di seluruh Indonesia mulai terlihat. Komisi X DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang masuk dalam Prolegnas 2026 akan difokuskan untuk menghapus ketimpangan kesejahteraan guru.
Langkah strategis ini bertujuan untuk menciptakan keadilan bagi seluruh pengajar, baik yang bertugas di sekolah negeri, swasta, maupun madrasah.
Fokus utama dari revisi UU Sisdiknas 2026 adalah menghilangkan jurang pemisah (disparitas) antara guru ASN dan non-ASN. DPR RI mendorong terciptanya standar minimal kesejahteraan yang harus diterima oleh seluruh guru di Indonesia tanpa terkecuali.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa guru adalah fondasi utama dalam proses belajar-mengajar. Oleh karena itu, jaminan kesejahteraan yang layak menjadi harga mati.
“Kita harus memastikan mereka mendapatkan kesejahteraan yang cukup dan ada satu standar minimal yang harus mereka terima,” ujar Hetifah, dilansir dari TVR Parlemen.
Salah satu poin krusial dalam aturan baru ini adalah mekanisme pemberian tunjangan. Sertifikasi guru melalui Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) akan tetap menjadi pintu utama untuk mendapatkan tunjangan profesi.
Menariknya, tunjangan tersebut direncanakan akan bersumber langsung dari APBN. Skema ini dirancang agar tidak ada lagi pembedaan perlakuan antara guru negeri, swasta, maupun madrasah dalam hal akses tunjangan profesi.
“Seorang guru itu sebenarnya adalah kelompok profesi yang sangat menentukan di dalam proses pendidikan. Peningkatan kompetensi akan kami atur, termasuk juga bagaimana itu berpengaruh kepada kesejahteraan mereka,” tambah Hetifah.***



