Aswaja News – Maraknya kasus perselingkuhan dan perceraian dalam rumah tangga menjadi hal yang harus dijadikan pelajaran untuk memperbaiki hubungan antara suami dan istri.
Dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Anggota Majelis Musyawarah KUPI Nyai Hj. Nur Rofiah menjelaskan terdapat 5 hal yang harus dibangun dalam pernikahan.
1. Zawaj
Zawaj berarti pernikahan. Suami dan istri harus saling meyakini bahwa keduanya adalah pasangan atau mitra, bukan pemilik atau yang dimiliki serta bukan pula atasan dan bawahan
2. Mitsaqan Ghalidzan
Artinya janji yang kuat. Keduanya harus memegang teguh bahwa pernikahan adalah janji yang kuat antara keduanya dengan Allah SWT. Sehingga, keduanya akan selalu bersikap baik meskipun sedang tidak bersama istri atau suaminya.
3. Mu’asyarah bil Ma’ruf
Saling memperlakukan suami atau istrinya secara bermartabat. Ciri-ciri perilaku yang bermartabat adalah halalan thayyiban ma’rufan yang berarti boleh, baik dan pantas.
Dalam hal ini, setiap tindakan selalu disaring dengan 3 nalar yakni Bayani (Teks keislaman), Burhani (Akal), dan Irfani (Hati nurani).