AswajaNews – Pemerintah menyiapkan skema baru penyaluran subsidi energi untuk bahan bakar minyak, LPG tabung 3 kilogram, dan listrik. Kebijakan ini diarahkan agar bantuan tetap diterima kelompok masyarakat yang berhak, tetapi dengan sistem pendataan dan pengawasan yang lebih ketat.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF 2027, pemerintah menyatakan subsidi energi masih akan dilanjutkan. Untuk BBM dan LPG 3 kg, subsidi tetap diberikan pada minyak solar, sedangkan minyak tanah dan LPG 3 kg menggunakan skema subsidi selisih harga.
Kebijakan tersebut akan dibarengi dengan pengendalian volume konsumsi. Pemerintah juga memperkuat pengawasan terhadap golongan masyarakat maupun sektor yang berhak menggunakan produk bersubsidi agar penyalurannya tidak melenceng dari sasaran.
Dalam menentukan besaran subsidi tetap solar, pemerintah mempertimbangkan indikator ekonomi makro. Beberapa faktor yang menjadi perhatian antara lain harga minyak mentah Indonesia atau ICP dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Pemerintah juga mendorong penyaluran BBM subsidi berbasis registrasi pengguna. Langkah ini akan diperkuat melalui sinergi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta instansi terkait agar data pengguna lebih akurat dan mudah diawasi.
Sementara itu, transformasi subsidi LPG 3 kg akan dilanjutkan dengan pendekatan berbasis penerima manfaat. Pendataan pengguna LPG 3 kg akan memanfaatkan teknologi dan diarahkan terintegrasi dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN.
Di sektor ketenagalistrikan, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan yang memenuhi kriteria. Kelompok penerima mencakup rumah tangga, bisnis dan industri kecil, sektor pemerintah, sosial, serta golongan curah dan traksi sesuai regulasi dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Khusus rumah tangga, subsidi listrik difokuskan untuk masyarakat miskin dan rentan yang tercatat dalam DTSEN. Pemerintah juga tetap melanjutkan penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi, sambil mendorong transisi energi bersih dan Energi Baru Terbarukan secara bertahap dengan memperhatikan kondisi ketenagalistrikan serta kemampuan fiskal negara.***





