Oleh: Agus Setyawan
*********
Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis belum juga berhenti. Hingga awal September 2026, angka korban yang tercatat oleh sejumlah lembaga pemantau sudah mendekati 45 ribu orang. Sebagian besar adalah anak-anak. Pemerintah merespons dengan menutup ratusan hingga ribuan dapur yang tidak memenuhi standar. Beberapa kasus sudah naik ke tahap penyidikan polisi. Namun, hingga kini, sanksi pidana yang dijatuhkan masih sangat minim. Pertanyaannya sederhana: sampai kapan akuntabilitas hukum hanya berhenti di tingkat administratif?
Program MBG diluncurkan dengan niat melindungi generasi muda. Ironisnya, program yang sama justru menjadi sumber ancaman kesehatan. Ketika makanan yang disediakan negara menyebabkan mual, muntah, diare, hingga rawat inap massal, yang terjadi bukan sekadar “insiden teknis”. Itu adalah kegagalan sistemik dalam menjamin keamanan pangan bagi anak-anak.
Sejauh ini, respons dominan masih berupa penutupan dapur, evaluasi, dan permintaan maaf. Langkah itu perlu, tetapi tidak cukup. Hukum pidana menyediakan instrumen yang lebih kuat. Pasal 474 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru mengatur secara jelas bahwa kealpaan yang menyebabkan orang lain luka dapat dipidana. Jika dilakukan dalam rangka menjalankan jabatan atau profesi—seperti pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi—ancaman pidana dapat diperberat. Undang-Undang Pangan juga memuat ketentuan pidana bagi pihak yang mengedarkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan hingga membahayakan kesehatan.
Ahli hukum sudah berulang kali menegaskan bahwa gejala keracunan massal sudah memenuhi unsur “luka” dalam pengertian hukum pidana. Hubungan kausalitas antara kelalaian dalam pengolahan, penyimpanan, atau distribusi makanan dengan akibat yang dialami korban dapat dibuktikan melalui hasil laboratorium dan kronologi kejadian. Beberapa kasus bahkan sudah memasuki tahap penyidikan. Namun, proses itu belum menghasilkan efek jera yang memadai.
Ketika sanksi hanya bersifat administratif, risiko pengulangan tetap tinggi. Pengelola dapur lain bisa merasa bahwa pelanggaran hanya berujung pada penutupan sementara, bukan pertanggungjawaban pidana. Padahal, yang menjadi korban adalah anak-anak yang seharusnya dilindungi negara. Setiap keterlambatan dalam menegakkan hukum pidana berarti membiarkan ruang kelalaian tetap terbuka.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi hak anak atas kesehatan dan keselamatan. Ketika program pemerintah sendiri yang menimbulkan bahaya, negara tidak boleh berhenti pada evaluasi internal. Aparat penegak hukum harus didorong untuk menuntaskan penyidikan dengan tuntas, menetapkan tersangka jika unsur pidana terpenuhi, dan membawa perkara ke pengadilan. Transparansi proses hukum juga diperlukan agar publik mengetahui sejauh mana akuntabilitas benar-benar ditegakkan.
Program Makan Bergizi Gratis masih memiliki nilai strategis bagi masa depan bangsa. Namun, niat baik tidak boleh menutupi kelalaian yang berulang. Tanpa penegakan hukum pidana yang konsisten, program ini akan terus menyimpan risiko yang sama. Anak-anak tidak boleh terus menjadi korban dari sistem yang setengah hati melindungi mereka.
Akuntabilitas hukum yang sesungguhnya bukan hanya menutup dapur. Ia harus mampu menjerat kelalaian, memberi efek jera, dan memastikan bahwa makanan yang disediakan negara benar-benar aman. Itu standar minimum yang wajib dipenuhi



