AswajaNews – Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) di Indonesia kembali menjadi perhatian masyarakat seiring pembaruan harga jual di tingkat agen dan pangkalan pada Juni 2026. Sementara itu, pemerintah juga terus mendorong diversifikasi energi untuk mengurangi ketergantungan impor LPG.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyoroti besarnya kebutuhan LPG nasional yang masih sangat bergantung pada impor. Kondisi ini membuat Indonesia harus mengalokasikan anggaran besar setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan industri kecil.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebutkan bahwa nilai impor LPG nasional mencapai sekitar Rp137 triliun per tahun. Dari jumlah tersebut, sebagian besar masih ditopang oleh subsidi pemerintah untuk menjaga harga tetap terjangkau bagi masyarakat.
Kebutuhan LPG nasional sendiri mencapai sekitar 8,6 juta ton per tahun, sementara produksi dalam negeri masih jauh dari cukup. Akibatnya, Indonesia harus mengimpor sekitar 7 juta ton LPG setiap tahunnya untuk menutupi kekurangan pasokan.
Di sisi harga, Pertamina melakukan penyesuaian pada LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg dan 12 kg sejak April 2026. Kenaikan harga ini telah diterapkan di berbagai wilayah melalui agen resmi dan pangkalan distribusi.
Untuk wilayah Jawa dan sebagian besar Indonesia bagian barat, harga LPG 5,5 kg berada di kisaran Rp107.000, sementara tabung 12 kg dijual sekitar Rp228.000 hingga Rp245.000 tergantung wilayah distribusi. Kenaikan ini mencapai puluhan ribu rupiah per tabung dibanding periode sebelumnya.
Sementara itu, LPG subsidi 3 kg tidak mengalami perubahan harga. Di beberapa daerah, harga tetap berada di kisaran Rp22.000 per tabung, meski Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan sekitar Rp19.000 sesuai wilayah masing-masing.
Pemerintah dan Pertamina juga terus mendorong transisi energi melalui program gasifikasi dan jaringan gas rumah tangga. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban impor LPG sekaligus menjaga ketahanan energi nasional dalam jangka panjang.***





