AswajaNews – Beberapa waktu terakhir, media sosial ramai dengan keluhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait aturan wajib membawa surat kontrol saat melakukan kunjungan ke dokter. Banyak peserta merasa belum menerima sosialisasi yang memadai dari BPJS Kesehatan.
Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa aturan ini bukan hal baru yang berlaku mulai 1 Juni 2026, melainkan merupakan prosedur standar yang telah diterapkan untuk menjamin keberlanjutan perawatan peserta.
Surat kontrol diterbitkan oleh fasilitas kesehatan berdasarkan rekomendasi dokter penanggung jawab pasien. Dokumen ini memuat jadwal kunjungan berikutnya dan memastikan pasien menerima layanan medis sesuai kebutuhan.
Rizzky menjelaskan, surat kontrol diterbitkan dalam dua kondisi utama. Pertama, untuk peserta yang telah menjalani rawat inap namun masih memerlukan pemantauan. Kedua, bagi peserta rawat jalan yang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter masih perlu kontrol lanjutan.
Setiap surat kontrol berlaku untuk satu kunjungan. Apabila setelah pemeriksaan dokter peserta masih membutuhkan kontrol tambahan, surat kontrol baru dapat diterbitkan sesuai kebutuhan medis dan masa berlaku rujukan yang berlaku.
Pelaksanaan jadwal kontrol wajib diikuti oleh peserta. Jika ada kebutuhan mengubah jadwal, peserta dianjurkan berkoordinasi dengan petugas fasilitas kesehatan, tetap memperhatikan jadwal praktik dokter penanggung jawab pasien.
Manfaat surat kontrol tidak hanya mempermudah peserta mengakses layanan lanjutan, tetapi juga membantu rumah sakit mengelola kapasitas pelayanan secara terencana. Dengan demikian, layanan kesehatan menjadi lebih optimal dan terstruktur.
Rizzky menambahkan, prosedur ini sekaligus mendukung kesinambungan terapi dan pemantauan kondisi pasien. Dengan kepastian jadwal kontrol, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan medis yang lebih terarah dan sesuai rekomendasi dokter.***





