AswajaNews – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional. Regulasi ini menjadi dasar baru dalam pengadaan energi, termasuk impor minyak, BBM, dan LPG.
Perpres yang diteken pada 30 April 2026 tersebut bertujuan memperkuat ketersediaan pasokan energi bagi masyarakat dan industri. Aturan ini mengatur pengadaan energi dari dalam negeri maupun impor, terutama ketika terjadi kondisi yang dapat mengganggu ketahanan energi nasional.
Dalam aturan tersebut, pengadaan impor dapat dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah, kerja sama pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, maupun kerja sama badan usaha sektor energi dengan penyedia di luar negeri. Skema ini memberi ruang lebih luas dalam menjaga pasokan energi nasional.
Apabila impor dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah atau pemerintah pusat dengan penyedia luar negeri, pelaksanaannya dapat dilakukan oleh Badan Layanan Umum atau BUMN sektor energi. Dengan demikian, BLU kini memiliki dasar hukum untuk ikut dalam pengadaan impor energi.
Perpres juga mengatur sejumlah kondisi yang memungkinkan impor dilakukan melalui BLU atau BUMN. Di antaranya gangguan geopolitik, hambatan rantai pasok, bencana di negara pemasok, keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga, hingga cadangan energi nasional berada di bawah ambang batas.
Dalam keadaan mendesak, pengadaan impor dapat dilakukan dengan perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman sesuai kontrak pembelian. Pendanaan impor oleh BLU dapat bersumber dari dana internal maupun sumber lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain impor, pemerintah juga memiliki kewenangan melakukan pembekuan atau penangguhan ekspor untuk produk minyak bumi atau produk ikutan dari kegiatan hulu migas dalam negeri ketika terjadi kondisi mendesak. Langkah ini diarahkan untuk menjaga pasokan domestik.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyebut Perpres 26 Tahun 2026 membuka ruang bagi BLU, termasuk Lemigas, untuk melakukan impor minyak. Pemerintah juga disebut membuka peluang impor dari berbagai negara sebagai strategi mempercepat pengadaan dan memperkuat ketahanan energi nasional.***





