AswajaNews – Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar mendesak Universitas Nahdlatul Ulama atau UNU Blitar mengambil tindakan tegas terhadap dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswa. Desakan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan sikap dan rekomendasi yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Penyelenggara atau BPP UNU Blitar.
Dalam surat bernomor 077/A/PCFNU/V/2026 tertanggal 19 Mei 2026 itu, Fatayat NU Blitar menilai dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus tidak bisa dianggap sebagai persoalan etik biasa. Kasus tersebut dinilai menyangkut keselamatan sivitas akademika, perlindungan mahasiswa, serta integritas lembaga pendidikan.
Fatayat NU Blitar menyebut telah menerima sejumlah laporan, kesaksian korban, dan keterangan saksi terkait dugaan pelecehan seksual yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir. Dugaan tersebut disebut terjadi dalam relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa, sehingga korban berada dalam posisi rentan.
Ada sejumlah dugaan pelanggaran yang menjadi perhatian Fatayat NU Blitar. Di antaranya ucapan bernuansa seksual di ruang akademik, kontak fisik tanpa persetujuan, penyalahgunaan relasi kuasa melalui ancaman akademik atau beasiswa, serta dugaan tindakan berulang terhadap lebih dari satu korban.
Fatayat NU Blitar juga menyoroti informasi bahwa terduga pelaku disebut pernah dinonaktifkan karena persoalan serupa, tetapi kemudian kembali aktif di lingkungan kampus. Bagi Fatayat NU, dugaan pengulangan perilaku semacam ini harus dipandang sebagai hal serius dan tidak boleh ditutup-tutupi demi menjaga citra lembaga.
Dalam rekomendasinya, Fatayat NU meminta UNU Blitar melakukan pemeriksaan secara independen, objektif, dan transparan. Kampus juga diminta membentuk tim penanganan yang melibatkan unsur eksternal, termasuk psikolog dan pendamping perempuan, agar proses berjalan adil dan berpihak pada korban.
Selain proses pemeriksaan, Fatayat NU mendesak kampus memberikan perlindungan penuh kepada korban dan saksi. Perlindungan itu mencakup kerahasiaan identitas, pencegahan intimidasi, pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta jaminan agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan aman.
Fatayat NU Blitar merekomendasikan agar terduga pelaku diberhentikan permanen dari lingkungan kampus apabila terbukti melakukan kekerasan seksual, serta dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Sebelumnya, mahasiswa UNU Blitar juga menggelar aksi menuntut kampus bersikap tegas, sementara pihak rektorat menyatakan telah merekomendasikan pemecatan kepada BPP sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan akhir.***





