AswajaNews – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan menyoroti penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Komnas Perempuan menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan dengan menempatkan korban sebagai pusat perhatian.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kejahatan serius yang melukai martabat kemanusiaan. Karena itu, menurutnya, penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada proses pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan.
Maria menekankan bahwa para korban perlu mendapatkan pendampingan menyeluruh, termasuk pemulihan psikologis, perlindungan hukum, keberlanjutan pendidikan, serta jaminan agar kekerasan serupa tidak kembali terjadi. Pendekatan ini dinilai penting karena kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak panjang bagi kehidupan korban.
Komnas Perempuan juga menyatakan keberpihakannya kepada para korban, khususnya karena kasus ini terjadi di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan. Pesantren yang semestinya menjadi ruang aman bagi santri justru diduga menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan pencabulan terhadap sedikitnya 50 santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Para korban disebut umumnya masih duduk di bangku SMP, mulai dari kelas VII hingga IX.
Sebagian korban juga berasal dari kelompok rentan, termasuk anak yatim piatu dan anak dari keluarga kurang mampu. Mereka menempuh pendidikan di pesantren tersebut karena adanya akses pendidikan gratis, sehingga perlindungan terhadap korban dinilai harus dilakukan secara hati-hati dan berkelanjutan.
Dalam kasus ini, Polresta Pati telah menetapkan pendiri sekaligus pimpinan pondok pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Namun, tersangka disebut beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.
Penyidik kemudian melakukan upaya pengejaran setelah tersangka diduga melarikan diri dari Jawa Tengah hingga ke wilayah Jawa Barat dan Jakarta. Komnas Perempuan berharap proses hukum tetap berjalan tegas, sementara pemulihan korban tidak boleh terabaikan dalam setiap tahap penanganan kasus.***





