AswajaNews – Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur masih menelusuri status perizinan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya di Kabupaten Ponorogo. Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya kasus dugaan pencabulan terhadap 11 santri laki-laki yang menyeret pimpinan ponpes tersebut.
Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Jatim, Imam Turmidi, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Kemenag Ponorogo terkait legalitas lembaga pendidikan keagamaan tersebut.
“Masih dicek, menunggu laporan dari Kemenag Ponorogo,” kata Imam, Kamis (21/05/2026)
Meski demikian, Imam belum memberikan penjelasan lebih jauh mengenai langkah lanjutan Kemenag terhadap keberlangsungan pendidikan para santri di Ponpes Tahfidzul Qur’an Raden Wijaya. Termasuk soal kemungkinan pembinaan atau penanganan khusus terhadap para santri yang terdampak kasus tersebut.
Kasus ini sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Ponorogo. Polisi telah menetapkan pimpinan ponpes berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok, 55 tahun, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap santri laki-laki.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan pencabulan tersebut terjadi sejak 2017. Total terdapat 11 korban dalam kasus ini. Enam korban di antaranya masih berusia di bawah umur, sementara lima lainnya berusia lebih dari 17 tahun.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan modus memberikan iming-iming uang tunai kepada para korban. Cara tersebut dilakukan agar korban menuruti keinginan tersangka.
Polisi juga telah melakukan penggeledahan di lingkungan ponpes pada Selasa (19/05/2026) Dari lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain kasur, pakaian, tisu, serta beberapa dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, JYD dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.***





