AswajaNews – Harapan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendapatkan kesetaraan penuh dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menemui jalan buntu. Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Putusan dengan nomor 84/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Forum Aspirasi Intelektual Nusantara bersama seorang dosen berstatus PPPK. Mereka menggugat sejumlah pasal yang dinilai diskriminatif terhadap PPPK, khususnya terkait perbedaan perlakuan dengan PNS dalam sistem kepegawaian.
Dalam permohonannya, pemohon menyoroti Pasal 34 ayat (1) dan (2) UU ASN yang masih memprioritaskan PNS dalam pengisian jabatan manajerial. Ketentuan ini dinilai menciptakan ketimpangan struktural dan memperkuat posisi PPPK sebagai “ASN kelas dua”.
Selain itu, gugatan juga diarahkan pada Pasal 52 ayat (3) huruf c yang memungkinkan pemberhentian PPPK secara otomatis setelah masa kontrak berakhir. Bagi pemohon, aturan tersebut menimbulkan ketidakpastian karier karena tidak disertai mekanisme evaluasi yang jelas dan transparan.
Namun, dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta pada 29 April 2026, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa argumentasi pemohon dinilai tidak komprehensif dan tidak didukung dengan parameter yang jelas.
Mahkamah menilai terdapat kelemahan mendasar dalam permohonan tersebut. Di satu sisi, pemohon meminta penghapusan perbedaan status antara PNS dan PPPK, namun di sisi lain tetap menuntut adanya kesetaraan peluang bagi PPPK. Menurut MK, kedua tuntutan ini saling bertentangan secara logika.
Ketidaksinkronan antara alasan (posita) dan tuntutan (petitum) tersebut membuat permohonan dinyatakan kabur atau obscuur libellum. Oleh karena itu, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut.
Putusan ini menjadi pukulan bagi para PPPK yang selama ini memperjuangkan kejelasan status dan jenjang karier. Kekhawatiran terkait masa depan pekerjaan masih membayangi, terutama karena sistem kontrak dinilai belum memberikan kepastian jangka panjang.
MK dalam pertimbangannya juga menegaskan bahwa pengujian undang-undang memerlukan argumentasi yang kuat, sistematis, dan berbasis parameter yang terukur. Tanpa itu, permohonan sulit untuk dikabulkan secara hukum.
Dengan putusan ini, isu kesetaraan PPPK dan PNS masih menjadi pekerjaan rumah besar dalam reformasi birokrasi. Para tenaga PPPK kini kembali dihadapkan pada realitas bahwa kepastian karier mereka masih sangat bergantung pada regulasi teknis yang belum sepenuhnya diperkuat.***





