Menkeu Purbaya Pastikan PPN Jalan Tol Belum Diterapkan pada 2026

AswajaNews – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol belum akan diberlakukan pada 2026. Pemerintah masih menunggu kondisi ekonomi lebih stabil sebelum menerapkan kebijakan pajak tambahan.

Purbaya menyampaikan bahwa sikap pemerintah tidak berubah, yaitu tidak terburu-buru menaikkan pajak atau menerapkan pungutan baru. Menurutnya, kebijakan pajak tambahan baru akan dipertimbangkan jika daya beli masyarakat sudah kuat dan kondisi ekonomi memungkinkan.

Ia menjelaskan bahwa rencana pajak untuk jalan tol merupakan agenda jangka panjang yang sudah disusun sebelumnya. Rencana tersebut bukan kebijakan baru yang langsung akan diterapkan dalam waktu dekat.

“Pajak orang kaya, saya enggak tahu. Barangnya sih saya baru dengar kemarin malah. Terus pajak jalan tol juga sama, itu rencana jangka panjang yang dibuat sebelumnya,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantor BPPK, Jakarta Selatan, Jumat, 24 April 2026.

Menurut Purbaya, rencana pengenaan pajak tersebut telah ada sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Keuangan. Meski begitu, ia menyatakan akan menata kembali kebijakan tersebut agar lebih teratur dan sesuai dengan kondisi ekonomi nasional.

Pemerintah, lanjutnya, akan lebih dulu mengoptimalkan pajak yang saat ini sudah berlaku. Salah satu langkah yang akan diperkuat adalah penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelaporan tidak benar, termasuk praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor.

Purbaya menegaskan, pemerintah hanya akan menaikkan pajak atau menerapkan jenis pajak baru ketika situasi ekonomi dinilai sudah siap. Ia menilai penerapan pajak tambahan dalam kondisi yang belum mendukung justru dapat berdampak negatif terhadap dunia usaha.

Menurutnya, menaikkan pajak saat pelaku usaha masih tertekan bisa membuat aktivitas bisnis menurun. Jika hal itu terjadi, penerimaan pajak justru berpotensi ikut turun dan perekonomian menjadi semakin berat.

“Percuma kalau saya naikkan pajak orang kaya, pajak tol, pajak itu naikkan tarifnya, terus orang-orang pada berhenti bisnis, pajaknya akan turun, ekonomi susah,” kata Purbaya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan disebut tengah menyiapkan aturan mengenai pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol. Rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak 2025–2029.

Renstra DJP itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025–2029. Aturan tersebut diteken oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.

Dengan demikian, meski rencana PPN jalan tol sudah masuk dalam dokumen strategis DJP, pemerintah memastikan kebijakan tersebut belum berlaku pada 2026. Pemerintah masih akan mempertimbangkan waktu penerapan dengan melihat kesiapan ekonomi, daya beli masyarakat, dan dampaknya terhadap aktivitas usaha.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penguatan IHSG Menduduki Rekor Tertinggi Simak Beberapa Peran Penting Danantara

SITUS GACOR

slot88

rokokbet

situs gacor

slot88

rokokbet

SLOT88

slot gacor hari ini

Slot Gacor

LINK GACOR

Slot Resmi

SLOT88

SLOT88

SITUS GACOR

Slot Dana

https://bsj.uowasit.edu.iq/

Situs Toto

SITUS TOTO

Situs Toto

Situs Toto

TOTO 4D

TOTO 4D

Slot Dana

Slot Gacor

https://apcoreonlinejournal.org/

Slot Resmi

FOR4D