AswajaNews – Pemerintah menyiapkan anggaran jumbo untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idulfitri 2026. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun atau naik 10,22 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kesejahteraan aparatur negara tetap terjaga di tengah momentum Ramadan dan Lebaran.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran tersebut secara matang.
“Saya nggak tahu tanggal pastinya, yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya pada awal 2026.
Dalam materi paparan resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ditegaskan bahwa alokasi THR ASN/TNI/Polri tahun 2026 mencapai Rp55 triliun.
Nasib PPPK Paruh Waktu Masih Abu-abu
Di tengah kenaikan anggaran tersebut, muncul pertanyaan besar mengenai kepastian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hingga Februari 2026, belum terdapat aturan khusus yang secara tegas mewajibkan pemberian THR bagi PPPK paruh waktu. Regulasi THR selama ini masih difokuskan pada aparatur negara dengan skema kerja penuh waktu.
Padahal, PPPK paruh waktu secara hukum telah diakui sebagai bagian dari ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan teknis pemberian THR setiap tahun umumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah yang diterbitkan menjelang hari raya. Untuk PPPK penuh waktu, syarat penerimaan THR mencakup:
- Menerima penghasilan pada bulan dasar perhitungan
- Memiliki masa kerja minimal satu bulan kalender
PPPK penuh waktu yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar 100 persen. Sementara yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai lama pengabdian.
Mengacu KepmenPANRB
Untuk PPPK paruh waktu, pengaturan penggajian dan fasilitas lainnya saat ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran instansi serta standar upah minimum wilayah.
Namun, regulasi tersebut belum secara eksplisit mengatur kewajiban pemberian THR.
Dengan demikian, kepastian THR bagi PPPK paruh waktu kini sepenuhnya bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru serta kebijakan anggaran di masing-masing instansi.
Pemerintah diharapkan segera memberikan kejelasan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan aparatur, khususnya PPPK paruh waktu yang kini telah menjadi bagian sah dari sistem ASN nasional.***





