AswajaNews – Majelis Ulama Indonesia atau MUI Provinsi Jawa Timur menggelar pelatihan tata cara penanganan hewan qurban bagi takmir masjid se-Jawa Timur menjelang Hari Raya Idul Adha 2026. Kegiatan ini digelar untuk memperkuat pemahaman pengurus masjid dalam mengelola ibadah qurban agar sesuai ketentuan syariat dan standar kesehatan hewan.
Pelatihan tersebut dilakukan MUI Jatim bersama Lembaga Penggerak Ekonomi Umat atau LPEU, YDSF, dan Bank Jatim Syariah. Materi yang diberikan menekankan dua pendekatan utama, yakni fiqih Islam dan medis veteriner, sehingga pelaksanaan qurban tidak hanya sah secara agama, tetapi juga memperhatikan aspek kesehatan dan kesejahteraan hewan.
Ketua LPEU MUI Jatim sekaligus praktisi peternakan Jawa Timur, drh. Heryo Sashikirono, menyampaikan bahwa qurban memiliki potensi besar dalam menggerakkan ekonomi umat. Menurutnya, ibadah qurban bukan hanya ritual tahunan, tetapi juga aktivitas sosial-ekonomi yang melibatkan peternak, pedagang, panitia masjid, hingga masyarakat penerima manfaat.
Heryo menyebut potensi ekonomi qurban di Indonesia sangat besar. Ia mencontohkan, pada tahun sebelumnya terdapat sekitar 2,6 juta shohibul qurban di Indonesia dengan nilai ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp28,1 triliun. Angka tersebut menunjukkan bahwa qurban dapat menjadi salah satu penggerak roda ekonomi masyarakat, khususnya di sektor peternakan dan distribusi pangan.
Dari sisi fiqih, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Sholihin Hasan, menekankan pentingnya memahami ketentuan hukum dalam memilih hewan qurban. Salah satu perhatian yang disampaikan adalah larangan menyembelih sapi betina produktif karena bertentangan dengan aturan pemerintah dan dapat berdampak pada keberlanjutan populasi ternak.
KH Sholihin menegaskan bahwa penyembelihan sapi betina produktif tidak diperbolehkan jika melanggar ketentuan perundang-undangan. Karena itu, panitia qurban dan takmir masjid diminta lebih teliti dalam memastikan kondisi hewan sebelum dibeli dan disembelih, baik dari sisi kelayakan syar’i maupun aturan yang berlaku.
Sekretaris Umum MUI Jatim, KH Dr. M. Hasan Ubaidillah, juga mengingatkan pentingnya praktik penyembelihan yang benar dan tidak menyiksa hewan. Menurutnya, umat Islam perlu menjawab sorotan dari kelompok pecinta hewan dengan pelaksanaan qurban yang tertib, sesuai syariat, memperhatikan standar medis, dan menunjukkan nilai kasih sayang dalam Islam.
Melalui pelatihan ini, MUI Jatim berharap takmir masjid dan juru sembelih memiliki bekal ilmu yang cukup dalam menangani hewan qurban. Dengan pemahaman fiqih dan medis veteriner yang kuat, pelaksanaan qurban di Jawa Timur diharapkan semakin profesional, aman, halal, dan dapat mendukung cita-cita Indonesia sebagai pusat halal dunia.***





