AswajaNews – Pemerintah Kabupaten Ponorogo memperketat pengawasan kedisiplinan aparatur sipil negara atau ASN melalui sistem absensi digital. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi manipulasi presensi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengatakan seluruh ASN Pemkab Ponorogo kini telah menggunakan aplikasi Jathilan. Aplikasi tersebut merupakan sistem Jaringan Absensi Laporan Elektronik berbasis telepon pintar.
Melalui aplikasi ini, kehadiran ASN dapat dipantau secara lebih akurat karena terhubung dengan titik lokasi berbasis global positioning system atau GPS. Selain itu, sistem juga menggunakan verifikasi foto saat pegawai melakukan presensi.
“Lokasi saat absen bisa terdeteksi,” ujar Lisdyarita saat menjelaskan penerapan sistem absensi digital tersebut.
Ia menambahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM juga melakukan pengawasan secara selektif terhadap data presensi ASN. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan absensi berjalan sesuai aturan.
Pemkab Ponorogo juga tengah menyiapkan penguatan teknologi tambahan untuk mendeteksi potensi kecurangan. Sistem tersebut nantinya diharapkan mampu mengenali ketidaksesuaian data, termasuk penggunaan foto yang tidak asli.
Menurut Lisdyarita, pembaruan teknologi diperlukan agar sistem presensi elektronik tidak mudah dimanipulasi. Dengan demikian, kedisiplinan ASN dapat diawasi secara lebih transparan dan objektif.
Penguatan absensi digital ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan integritas ASN dalam pelayanan publik. Pegawai diminta tidak mencari celah dalam sistem dan tetap mematuhi ketentuan kepegawaian.
“Jika ada pelanggaran tentu akan ditindak sesuai ketentuan,” kata Lisdyarita. Ia menegaskan seluruh ASN wajib menjaga disiplin kerja sebagai bentuk tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.***





